- Menolak eksepsi TERGUGAT IV KONVENSI / PENGGUGAT I REKONVENSI, TERGUGAT V KONVENSI / PENGGUGAT II REKONVENSI, TERGUGAT VI KONVENSI / PENGGUGAT III REKONVENSI, TERGUGAT VII KONVENSI / PENGGUGAT IV REKONVENSI, TERGUGAT VIII KONVENSI / PENGGUGAT V REKONVENSI dan TURUT TERGUGAT II KONVENSI seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum pemberian waqaf dan shodaqoh dari Hj. Fauziyah, Aida Nuhzatul Muhibbah, Ahsanatul Faidah dan Siti Nuhyah kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataaan Ikrar Pemberian Waqaf dan Shodaqoh tanggal 28 Agustus 2016 atas 4 (empat) bidang tanah terletak di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai berikut :
- sesuai Buku Letter C Nomor : 699, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 39.210 M2 atas nama FAUZIYAH;
- sesuai Buku Letter C Nomor : 700, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 26.120 atas nama AIDA NUHZATUL MUHIBBAH;
- sesuai Buku Letter C Nomor : 700, Persil 47, Kelas dt.III, Luas 26.440 M2 atas nama AIDA NUHZATUL MUHIBBAH;
- sesuai Buku Letter C Nomor : 698, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 60.000 M2 atas nama H. ANWAR;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 4 (empat) bidang tanah terletak di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebagai berikut :
- sesuai Buku Letter C Nomor : 699a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 39.210 M2, atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Aida Nuhzatul Muhibbah;
- Timur : Tanah Bpk. H. Anwar;
- Selatan : Tanah Aida Nuhzatul Muhibbah;
- Barat : Sungai Desa Banyutami;
- sesuai Buku Letter C Nomor : 700a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 26.120 M2, atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, dengan bata-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Hj. Fauziyah;
- Timur : Tanah Bpk. Anwar;
- Selatan : Tanah Bpk. Agus;
- Barat : Sungai Desa Banyutami;
- sesuai Buku Letter C : 700a, Persil 47, Kelas dt.III, Luas 26.440 M2, atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Bpk. Anwar;
- Timur : Tanah Bpk. Anwar;
- Selatan : Tanah Hj. Fauziyah;
- Barat : Sungai Desa Banyutami;
- sesuai Buku C Desa Banyuwangi Nomor : 698 a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 60.000 M2, atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Bpk. Agus;
- Timur : Jalan Raya Manyar
- Selatan : Tanah Aida Nuhzatul Muhibbah;
- Barat : Sungai Desa Banyutami;
- Menyatakan :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 104/Desa Banyuwangi, tanggal 10 Okteber 2001, Luas 59.337 M2, atas nama H. Fathur Rochman dan Muhamad Amirudin;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 105/Desa Banyuwangi, tanggal 10 Okteber 2001, Luas 39.836 M2, atas nama H. Fathur Rochman dan Chusnul Aini;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 115/Desa Banyuwangi, tanggal 15 April 2002, Luas 36.630 M2, atas nama H. Fathur Rochman, berikut peralihan dan pemisahannya, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 243/Desa Banyuwangi, Luas 20 M2, atas nama Budi Darmawan Hartono, Yanto Darmawan Hartono, Marto Darmawan Hartono;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 241/Desa Banyuwangi, Luas 823 M2, atas nama Budi Darmawan Hartono, Yanto Darmawan Hartono, Marto Darmawan Hartono;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Desa Banyuwangi, Luas 1.840 M2, atas nama Basuki Gautama;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 191/Desa Banyuwangi, Luas 5.046 M2, atas nama Fenny Sujono;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Desa Banyuwangi, Luas 22 M2, atas nama Basuki Gautama;
- Menyatakan TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI tidak berhak atas Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Bunder-Manyar dari Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar :
- sebesar Rp. 72.538.208,- (tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan rupiah) untuk tanah sesuai SHM No. 243/Desa Banyuwangi, seluas 20 M2, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 2/Pdt.P-Kons/2022/PN.Gsk tanggal 06 Januari 2023; dan
- sebesar Rp. 3.106.646.500,- (tiga milyar seratus enam juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk tanah sesuai SHM No. 241/Desa Banyuwangi, seluas 823 M2, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 2/Pdt.P-Kons/2022/PN.Gsk tanggal 06 Januari 2023;
- Menyatakan TERGUGAT VII tidak berhak atas Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Bunder-Manyar dari Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar :
- sebesar Rp. 80.297.214,- (delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah) untuk tanah sesuai SHM No. 250/Desa Banyuwangi, seluas 22 M2, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 3/Pdt.P-Kons/2022/PN.Gsk tanggal 06 Januari 2023;
- sebesar Rp. 6.949.346.540,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah) untuk tanah sesuai SHM No. 250/Desa Banyuwangi, seluas 1.840 M2, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 16/Pdt.P-Kons/2023/PN.Gsk tanggal 18 Desember 2023;
- Menyatakan TERGUGAT VIII tidak berhak atas Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Bunder-Manyar dari Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar : sebesar Rp. 19.523.634.223,- (sembilan belas milyar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) untuk tanah sesuai SHM No. 191/Desa Banyuwangi, seluas 5.046 M2, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 17/Pdt.P-Kons/2023/PN.Gsk tanggal 18 Desember 2023;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Bunder-Manyar dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar :
- sebesar Rp. 72.538.208,- (tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan rupiah) untuk tanah sesuai Buku Letter C Desa Banyuwangi No. 698a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 20 M2 (sebagian), atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 2/Pdt.P-Kons/2022/PN.Gsk tanggal 06 Januari 2023;
- sebesar Rp. 3.106.646.500,- (tiga milyar seratus enam juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk tanah sesuai Buku Letter C Desa Banyuwangi No. 698a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 823 M2 (sebagian), atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 2/Pdt.P-Kons/2022/PN.Gsk tanggal 06 Januari 2023;
- sebesar Rp. 80.297.214,- (delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah) untuk tanah sesuai Buku Letter C Desa Banyuwangi No. No. 698a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 22 M2 (sebagian), atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 3/Pdt.P-Kons/2022/PN.Gsk tanggal 06 Januari 2023;
- sebesar Rp. 6.949.346.540,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah) untuk tanah sesuai Buku Letter C Desa Banyuwangi No. 698a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 1.840 M2 (sebagian), atas nama atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 16/Pdt.P-Kons/2023/PN.Gsk tanggal 18 Desember 2023;
- sebesar Rp. 19.523.634.223,- (sembilan belas milyar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) untuk tanah sesuai Buku Letter C Desa Banyuwangi No. 698a, Persil 48, Kelas dt.III, Luas 5.046 M2 (sebagian), atas nama KH. IMAM BUCHORI AL HABSYI, MBA, yang saat ini dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 17/Pdt.P-Kons/2023/PN.Gsk tanggal 18 Desember 2023;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk mematuhi isi Putusan ini;
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT I REKONVENSI / TERGUGAT IV KONVENSI, PENGGUGAT II REKONVENSI / TERGUGAT V KONVENSI, PENGGUGAT III REKONVENSI / TERGUGAT VI KONVENSI, PENGGUGAT IV REKONVENSI / TERGUGAT VII KONVENSI, PENGGUGAT V REKONVENSI / TERGUGAT VIII KONVENSI tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);
- Menghukum PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 5.984.000 (lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSI tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);
- Menghukum PENGGUGAT INTERVENSI membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN GRESIK Nomor 51/Pdt.G/2024/PN Gsk |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2024/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ari Karlina, Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti dengan segala akibat hukumnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DALAM INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2025 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
19