- Menyatakan Terdakwa RIZAL GOZALI MALAU, ST., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIZAL GOZALI MALAU, ST., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZAL GOZALI MALAU, ST., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 -(lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bundel asli faktur/bon/kontan pengiriman tanah timbun;
- 1 (satu) bundel asli faktur/bon/kontan pengiriman sirtu (pasir batu) air;
- 1 (satu) bundel asli faktur/bon/kontan pengiriman pasir;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 156/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022 pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau nilai kontrak Rp 3.374.077.924,93 sumber dana APBD Prov Sumut Penyedia CV Kenanga;
- Addendum I Surat Perjanjian Pemberian Kesempatan Nomor: 222/ADD/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas Addendum I Surat Perjanjian Nomor: 156/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022;
- Addendum II Surat Perjanjian Pemberian Kesempatan Nomor: 222/ADD/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas Addendum I Surat Perjanjian Nomor: 222/ADD/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 19 Desember 2022;
- Contract Change Order (CCO) pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- Perhitungan Kuantitas Final Quantity pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- Final Quantity pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- Berita Acara Mutual Check 0 (MC 0) belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Nomor: 027/02A/BAST/ PPCB/DISBUDPAREKRAF/II/2023 tanggal 20 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh CV Kenanga (Rijal Silaen) dan PPK (Zumri Sulthoni) lengkap dengan dokumen pendukungnya;
- Berita Acara Serah Terima Terakhir Pekerjaan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Nomor : 027/1950.A/BAST/PPCB/DISBUDPAREKRAF/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh CV Kenanga (Rijal Silaen) dan PPK (Zumri Sulthoni);
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM 027/1950.A/BAST/PPCB/DISBUDPAREKRAF/VIII/2023 pihak ketiga CV Kenanga untuk keperluan Pembayaran untuk hutang belanja kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan dan dialokasikan pada Tahun Anggaran 2022 dengan Perjanjian Nomor: 156/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp 284.972.796,25;
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Perintah Pencairan Dana No: 17224 kepada CV Kenanga keperluan untuk belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau pekerjaan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.194.615.947,37;
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Perintah Pencairan Dana No: 11637 kepada CV Kenanga keperluan untuk pembayaran uang muka pekerjaan 30 % belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau tanggal 08 Desember 2022 sebesar Rp 895.554.576,47;
- Laporan bulanan, mingguan dan harian pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- Foto dokumentasi pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- AS Build Drawing pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022;
- Show Drawing pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022;
- Laporan Akhir Konsultan Pengawas belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kontraktor CV Kenanga dan Konsultan CV Citra Pramatra;
- Laporan Progres Mingguan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Penataan Situs benteng Putri Hijau;
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM :027/1950.A/SPM-BAST/PPCB/DISBUDPAREKRAF/VIII/2023 Tanggal 21 Desember 2023 Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi setelah potong Pajak menjadi sebesar Rp. 727.250.581,24.- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh satu koma dua puluh empat rupiah);
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu Nomor : 027/1950.A/SPM-BAST/PPCB/ DISBUDPAREKRAF/VIII/2022 Tanggal 21 Desember 2023 Daftar Check List tanggal 21 Desember 2023 Penandatangan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PKK) Dra. Hj. SONITA MATONDANG;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak SPM-LS Barang dan Jasa Tanggal 21 Desember 2023 Penandatangan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. AVON SYAFFRULLAH NASUTION;
- RINGKASAN KONTRAK/RESUME KONTRAK APBD PROVINSI SUMATERA UTARA TA. 2022 Tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp. 727.250.581,24.- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh satu koma dua puluh empat rupiah) Penandatangan Drs. AVON SYAFFRULLAH NASUTION sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
- Lampiran Resume Kontrak/SPK (Uraian dan Volume Pekerjaan) tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp. 1.012.223.377,49.- (satu milyar dua belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tuju koma empat puluh sembilan rupiah), Penandatangan Drs. AVON SYAFFRULLAH NASUTION sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
- Rincian Rencana Pengguna tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp. 1.012.223.377,49.- (satu milyar dua belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tuju koma empat puluh sembilan rupiah), Penandatangan Drs. AVON SYAFFRULLAH NASUTION sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DIAN DRANYTA, AMd, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : Nomor SPM :027/1950.A/SPM-BAST/PPCB/DISBUDPAREKRAF/VIII/2023 Tanggal 21 Desember 2023 Pembayaran untuk hutang belanja kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan dan dialokasikan pada tahun anggaran 2022 tanggal 27 Oktober 2022 dengan perjanjian Nomor : 156/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.012.223.377,49.- (satu milyar dua belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tuju koma empat puluh sembilan rupiah), Penandatangan Drs. AVON SYAFFRULLAH NASUTION sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DIAN DRANYTA, AMd, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: Nomor SPM :027/1950.A/SPM-BAST/PPCB/DISBUDPAREKRAF/VIII/2023 Tanggal 21 Desember 2023 Rincian Belanja dan Potongan PFK sebesar Rp. 727.250.581,24.- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh satu koma dua puluh empat rupiah), Penandatangan DIAN DRANYTA, AMd, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- Berita Acara Pembayaran Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Nomor : 143/BAP/DKP/2022 tanggal 10 November 2022 yang ditandatangani oleh Pihak pertama ZUMRI SULTHONY, S.Sos, M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan CV. Kenanga oleh Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur yang merupakan Pihak Kedua;
- Rincian Pembayaran pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Nomor SPMK: 010/DKP/2022 Tanggal 28 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disbudpar Provsu: ZUMRI SULTHONY, S.Sos, M.Si. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudpar Provsu: JUNAIDI PURBA, SE. Konsultan Pengawas CV. Citra Pramatra: RIZAL GOZALI MALAU, dan Kontraktor Pelaksana CV. Kenanga: RIJAL SILAEN (Wakil Direktur);
- Kwitansi Bukti Pembayaran TA. 2022, Kode Rekening: 2.22.05.1.02.01.5.1.02.01.01.0001, Nomor Rekening: 0129360437001 atas nama CV. Kenanga, NPWP: 75.326.633.7-111.000. Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau > 30% x Nilai Kontrak = 30% x Rp. 3.374.077.924,930.- = Rp. 1.012.223.377,477.- (satu milyar dua belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Gubernur Sumatera Utara Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/915/KPTS/2021 Tentang Penggunaan Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah TA. 2022 Tanggal 31 Desember 2021 yang ditandaangani oleh Gubernur Sumatrera Utara: Edy Rahmayadi;
- Berita Acara Denda Keterlambatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Nomor: 027/02A/BAPD/PPCB/DISBUDPAREKRAR/II/2023 Tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh PPTK: MARTINA SILABAN, SH. MM, Kuasa Pengguna Anggaran: Drs. AVON SYAFFRULLAH NASUTION dan RIJAL SILAEN (Wakil Direktur I CV. Kenanga);
- Album Administrasi Proyek Konsultan Pengawas pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Penataan Situs Benteng Putri Hijau CV. Citra Pramatra;
- Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara dari Kadis Budparekkraf No. 400.6.2/1221/Disbudparekraf/IV/2023 Tanggal 24 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh Zumri Sulthony, S . Sos, M. Si;
- Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov Sumut tentang Penyampaian Laporan Hasil Reviu Inspektorat Prov Sumut No. 400.6.2/1857/Disbuparekraf tanggal 07 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Zumri Sulthony, S. Sos, M. Si berikut dengan lampirannya;
- Surat teguran I dan II dari CV. Citra Pramatra kepada CV Kenanga;
- 1 (satu) bundel usulan Show Cause Meeting (SCM) I;
- Surat undangan SCM dilengkapi hasil Notulen Rapat SCM, daftar hadir rapat dan Berita Acara SCM;
- Fotocopy dokumen kontrak Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Penataan Situs Benteng Putri Hijau CV Citra Pramatra, berikut dengan foto-foto dokumen kegiatan;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumatera Utara No. 800/2243/Disbudpar/XII/2022 tanggal 05 Oktober 2022 tentang Revisi Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022;
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut Mutasi Rekening Periode 29-12-2022 s/d 29-12-2022 atas rekening No. 10001020026450 atas nama Disbudpar dan Ekraf Provsu;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumatera Utara No. 800/86.N-SEKR/2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021;
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor PPTK pada Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumut untuk bulan Januari s/d Mei 2021 No BKU 1802/DKP/21 tanggal 22 Juli 2021;
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor PPTK pada Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumut untuk bulan Juni 2021 No BKU 1812/DKP/21 tanggal 22 Juli 2021;
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor PPTK pada Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumut untuk bulan Juli 2021 No BKU 110/Sekr/21 tanggal 12 September 2021;
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor PPTK pada Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumut untuk bulan Agustus 2021 No BKU 111/Sekr/21 tanggal 17 September 2021;
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor PPTK pada Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumut untuk bulan bulan September 2021 No BKU 318/Sekr/21 tanggal 07 Oktober 2021;
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor PPTK pada Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumut untuk bulan Oktober 2021 No BKU 620/Sekr/21 tanggal 15 Nopember 2021;
- Uang tunai sejumlah Rp. 771.759.583.37 (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga tiga puluh tujuh sen).
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, Br Hakim Anggota Syahrijal Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama perkara Zumri Sultony. 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2025 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
13