- Menyatakan terdakwa Tik Tik Srihastuti Binti (Alm.) Oma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tik Tik Srihastuti Binti (Alm.) Oma dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 Salinan Akta Notaris HERI HENDRIYANA. S.H.. M.H. tanggal 17 Januari 2024 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer ?CV. ARZUN GROUP?
- 1 cap / stempel CV. ARZUN GROUP
- 1 Nota Manual tanggal 4 Oktober 2024 item barang Kapal Api Mix dan Teh Pucuk
- 1 Nota Manual tanggal 7 Oktober 202 item barang Kapal Api Mix
- 3 Nota Manual tanggal 8 Oktober 2024 item barang Luwak White Cofee, Teh Pucuk, dan Bear Brand;
- 3 Nota Manual tanggal 11 Oktober 2024 item barang Kapal Api Mix
- Printout Rekening Tahapan Bank BCA No. Rek. 0540697884 a.n. DENI JAELANI periode September 2024 s/d Oktober 2024
- Printout Screenshot bukti Transfer Mbanking BRI nominal Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) tanggal 10 Oktober 2024
- Printout Screenshot bukti Transfer Mbanking Livin Mandiri nominal Rp. 36.500.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) tanggal 10 Oktober 2024
- Printout screenshot percakapan whatsapp tanggal 10 Oktober 2024 untuk pesanan Kopi Kapal Api Mix sebanyak 1465 karton berikut bukti pembayarannya
- Printout screenshot percakapan whatsapp tanggal 10 Oktober 2024 untuk pesanan Kopi Kapal Api Mix sebanyak 748 karton berikut bukti pembayarannya
- 1 Nota Manual tanggal 3 Oktober 2024 item barang Kapal Api Mix
- 1 bundle fotocopy Faktur Penjualan bulan Agustus 2024 s/d September 2024 berikut bukti pembayarannya
- Fotocopy Faktur Penjualan Nomor TMY-3533301 tanggal 03 Oktober 2024 senilai Rp. 485.170.000,00 berikut Bon Pengeluaran Barang tanggal 03 Oktober 2024
- Fotocopy Faktur Penjualan Nomor TMY-3533102 tanggal 03 Oktober 2024 senilai Rp. 523.983.600,00 berikut Bon Pengeluaran Barang tanggal 03 Oktober 2024
- Fotocopy Faktur Penjualan Nomor TMY-3539937 tanggal 11 Oktober 2024 senilai Rp. 949.962.860,00 berikut Bon Pengeluaran Barang tanggal 11 Oktober 2024
- Fotocopy 1 ( satu ) lembar Data Rekap Audit / Pengecekan Faktur CV. ARZUN GROUP senilai Rp. 1.959.116.460,00 tanggal 15 Oktober 2024
- Fotocopy 2 ( dua ) lembar Dokumen Konfirmasi Daftar Terima Faktur Tagihan tanggal 18 Oktober 2024
- Bundle Print out Rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) No. 3211055578 a.n. Tik Tik Srihastuti periode bulan Januari 2024 s/d bulan Oktober 2024.;
- Nota Manual tanggal 30 September 2024 item barang Kopi Kapal Api Mix jumlah 300 karton
- Nota Manual tanggal 30 September 2024 item barang ABC Susu jumlah 200 karton dan Good Day Moccacino jumlah 150 karton
- Nota Manual tanggal 01 Oktober 2024 item barang Kopi Kapal Api Mix jumlah 200 karton
- Nota Manual tanggal 01 Oktober 2024 item barang Good Day Moccacino jumlah 250 karton
- Tanda Terima tanggal 01 Oktober 2024 item barang Kopi Kapal Api Mix jumlah 600 karton
- Nota manual tanggal 03 Oktober 2024 item barang Kopi Kapal Api Mix jumlah 500 karton dan Kopi ABC Susu jumlah 200 karton
- Tanda Terima tanggal 11 Oktober 2024 item barang Kopi Kapal Api Mix jumlah 1.500 karton
- Printout foto kwitansi serah terima uang nominal Rp. 121.079.500,00 ( seratus dua puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ) tanggal 02 Oktober 2024
- 1 Invoice dari PT. MITRA PERIANGAN PERSADA nominal Rp. 284.317.956,00 atas 2 ( dua ) lembar Faktur Penjualan masing-masing : Faktur Penjualan Nomor CON / 205 / 24 / 0101386 tanggal 27 September 2024 nominal Rp. 138.616.524,00 berikut DO Toko ARZUN Nomor Surat Jalan 27092024 tanggal 27 September 2024, Faktur Penjualan Nomor CON / 205 / 24 / 0105442 tanggal 08 Oktober 2024 nominal Rp. 145.701.432,00 berikut DO Toko ARZUN Nomor Surat Jalan 810204 tanggal 08 Oktober 2024
- 2 Surat dari PT. FASTRATA BUANA nomor 047 / Somasi / FB.LGL / KP / XI / 2024 tanggal 21 November 2024 perihal Teguran (Somasi ) atas 3 ( tiga ) lembar Faktur Penjualan masing-masing : Faktur Penjualan Nomor TMY-3533301 tanggal 03 Oktober 2024 nominal Rp. 485.170.000,00, Penjualan Nomor TMY-3533102 tanggal 03 Oktober 2024 nominal Rp. 523.983.600,00, Faktur Penjualan Nomor TMY-3539937 tanggal 11 Oktober 2024 nominal Rp. 949.962.860,00
- 2 lembar Surat dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA nomor 05 / Legal / X / 2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi berikut lampiran : Print out Faktur Penjualan Order nomor faktur DIS2450695 atas nama CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA nominal Rp. 195.095.053,00, Fotocopy Kontra Bon Tanggal 3 September 2024 Untuk Faktur Penjualan Nomor DIS2450695. Nominal Rp. 195.095.053,00
- 1 Fotocopy Faktur Penjualan Tunai atas nama RUKUN MITRA SEJAHTERA Nomor SIN241015089 tanggal 08 Oktober 2024 senilai Rp. 248.000.000,00
- 1 Fotocopy Faktur Penjualan atas nama SARITAMA TARASINDO CITRA Nomor 011122 tanggal 04 Oktober 2024 senilai Rp. 275.910.035,00
- Fotocopy Faktur Penjualan Nomor CON / 205 / 24 / 0101386 tanggal 27 September 2024 senilai Rp. 138.616.524,00 berikut DO Toko ARZUN Nomor Surat Jalan 27092024 tanggal 27 September 2024
- Fotocopy Faktur Penjualan Nomor CON / 205 / 24 / 0105442 tanggal 08 Oktober 2024 senilai Rp. 145.701.432,00 berikut DO Toko ARZUN Nomor Surat Jalan 810204 tanggal 08 Oktober 2024
- Fotocopy Faktur Penjualan Tunai Nomor SIN241015089 tertanggal 08 Oktober 2024 senilai Rp. 248.000.000,00 ( dua ratus empat puluh delapan juta rupiah ) berikut tanda terimanya
- Fotocopy Faktur Pajak atas Faktur Penjualan Tunai Nomor SIN241015089 tanggal 08 Oktober 2024
- Fotocopy Berita Acara tanggal 7 Oktober 2024 perihal Surat Perjanjian Pembayaran Toko Arzun;
- Fotocopy Faktur Penjualan Nomor 011122 tanggal 04 Oktober 2024 senilai Rp. 275.910.035,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga puluh lima rupiah )
- 3 print out screenshot bukti percakapan WhatsApp antara Karyawan PT. SARITAMA TARASINDO CITRA dengan Sdri. TIK TIK SRIHASTUTI tanggal 15 Oktober 2024 s/d 4 November 2024
- Salinan Faktur Penjualan No. 0006405 tanggal 21 Agustus 2024 berikut bukti pembayarannya
- Fotocopy Kontra Bon Tanggal 3 September 2024 Untuk Faktur Penjualan Nomor DIS2450695. Nominal Rp. 195.095.053,00 ( seratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh lima ribu lima puluh tiga rupiah )
- Fotocopy Kontra Bon Tanggal 3 September 2024. Untuk Faktur Penjualan Nomor DIS2450696. Nominal Rp. 1.170.968,00 ( satu juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah )
- Fotocopy Kontra Bon Tanggal 10 Oktober 2024. Untuk Faktur Penjualan Nomor DIS2450754. Nominal Rp. 25.272.930,00 ( dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah )
- 1 Penjelasan Laporan Keuangan (Hasil Audit) Bulan Oktober CV. ARZUN 2024 tanggal 05 Januari 2024 berikut lampirannya
- Printout Screenshot bukti Transfer Livin Mandiri nominal Rp. 206.100.000,00 ( dua ratus enam juta seratus ribu rupiah ) tanggal 27 September 2024
- Printout Screenshot bukti Transfer Mbanking BRI nominal Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tanggal 27 September 2024
- Printout Screenshot bukti Transfer Mbanking BRI nominal Rp. 29.663.000,00 ( dua ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 02 Oktober 2024
- 1 Surat Pernyataan dari Tik Tik Srihastuti tanggal 15 Oktober 2024.
- 1 Buku Rekening Bank Mandiri No. 1770019519724 a.n. Eman Mulyana
- 1 Buku Rekening Bank Central Asia (BCA) No. 3211055578 a.n. Tik Tik Srihastuti;
- 1 slip gaji karyawan tanggal 30-Sep atas nama TIKTIK SRIHASTUTI nominal Rp. 5.390.000,00.
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 96/Pid.B/2025/PN Tsm |
|
Nomor | 96/Pid.B/2025/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 25 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin, Br Hakim Anggota Maryam Broo |
Panitera | Panitera Pengganti R. Agus Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. YUNI IRAWAN Bin H. WAWAN DARMAWAN. Dikembalikan kepada terdakwa TIK TIK SRIHASTUTI Binti (Alm.) OMA 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2025/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2025/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
22
11