- Menyatakan Terdakwa Alfrid Lapatoro tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Alfrid Lapatoro tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana ? Menyalahgunakan kewenangan/Jabatan dan kesempatan dalam Tindak Pidana Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp484.269.905,00 (empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana selama 5 (lima) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PN PALU Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 19 Mei 2025 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Gilbert Hutauruk, M.psi.br Hakim Anggota Henry Jahotman Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 7.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 8. Menetapkan Barang bukti berupa: 1) 1(satu) rangkap dokumen Rencana pembangunan jangka panjang (RPJM) Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2020 s/d 2026; 2) 1(satu) rangkap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2021; 3) 1(satu) rangkap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Perubahan Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2021; 4) 1(satu) rangkap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2022; 5) 1(satu) rangkap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Perubahan Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2022; 6) 1(satu) rangkap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2023; 7) 1(satu) rangkap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Perubahan Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2023; 8) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Februari Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 9) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Maret Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 10) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan April Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 11) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Mei Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 12) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Juni Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 13) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Juli Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 14) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Agustus Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 15) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan September Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 16) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Oktober Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 17) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan November Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022; 18) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) bulan Desember Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2022. 19) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan I, bulan Januari s/d Maret Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2021; 20) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan II, bulan April s/d Juni Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2021; 21) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan III, bulan Juli s/d September Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2021; 22) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan IV, bulan Oktober s/d Desember Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2021; 23) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan I, bulan Januari s/d Maret Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2023; 24) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan II, bulan April s/d Juni Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2023; 25) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan III, bulan Juli s/d September Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2023; 26) 1(satu) Rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran perbelanjaan desa (APBDes) Triwulan IV, bulan Oktober s/d Desember Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una Ta. 2023; 27) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh kepala desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 05 Maret 2021; 28) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh kepala desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI sebesar Rp. 2.500.000 tanggal 19 Maret 2021; 29) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh kepala desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 24 Maret 2021; 30) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh kepala desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI sebesar Rp. 6.000.000 tanggal 13 Oktober 2021; 31) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh kepala desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI sebesar Rp. 15.000.000 tanggal 21 Oktober 2021; 32) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh kepala desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI sebesar Rp. 15.000.000 tanggal 21 Oktober 2021; 33) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan biaya pembangunan taman desa Bonevoto Ta. 2021 dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI kepada kepala desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp. 56.638.000,50 tanggal 21 Oktober 2021; 34) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan biaya panjar pembuatan jalan usaha tani Ta. 2021 di desa Bonevoto dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI kepada Sdr. CHALI sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 06 Mei 2021; 35) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan biaya pembangunan jalan usaha tani desa Bonevoto Ta. 2021 dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI kepada Kepala desa Yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp. 158.414.807.50 tanggal 11 Mei 2021; 36) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan panjar biaya pembangunan jalan usaha tani desa Bonevoto Ta. 2021 dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI kepada Sdr. CHALI sebesar Rp. 33.000.000 tanggal 16 Juni 2021. 37) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan biaya pembangunan taman baca Desa Bonevoto Ta. 2021 dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI kepada kepala desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp. 19.962.000, tanggal 03 April 2021; 38) 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan biaya pengadaan meja panjang 2 buah dari Kaur Keuangan Yakni GASIM KULAWI kepada kepala desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp. 1.190.000, tanggal 03 April 2021; 39) 1 (satu) Rangkap dokumen Laporan Transaksi finansial (Rekening koran) bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021; 40) 1 (satu) Rangkap dokumen Laporan Transaksi finansial (Rekening koran) bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022; 41) 1 (satu) Rangkap dokumen Laporan Transaksi finansial (Rekening koran) bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023; Dikembalikan dimana barang disita (pemerintah Desa Bonevoto). 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2025 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada