Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 83/Pid.Sus/2025/PN Sbw |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2025/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hika Deriyansi Asril Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae, Hakim Anggota Yulianto Thosuly |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa YEYEN KUSTIWA ALIAS YEYEN AK TIWA SUPRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Rangkap Buku Tanah Hak Milik Nomor 01970 dengan luas Tanah 10.910 M2 yang terletak di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara ara tatas nama Pemegang Hak TOPAN YANUAR SYAH (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); 2. 1 (satu) Rangkap Buku Tanah Hak Milik Nomor 01781 dengan luas Tanah 1.639 M2 yang terletak di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); 3. 1 (satu) bendel warkah terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor 00290 antara lain: - Surat tanda terima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa tanggal 25 Agutus 2020; - Surat dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 6 Agustus 2020 tentang permohonan pendaftaran Peralihan Hak (jual Beli); - Surat kuasa YEYEN KUSTIWA dengan memberika kuasa kepada Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 6 Agustus 2020; - Akta Jual Beli dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn nomor 113 tanggal 6 Agutus 2020; - Surat pernyataan YEYEN KUSTIWA tanggal 6 Agustus 2020; - Surat Pernyataan TAVAN HARYADI selaku kuasa Tiwa Supriyanto, Suherman, Jocky Suarantalla, Evi Susilawati, Erlina Prasedya dan Arvan Andrito selaku pihak penjual dengan YEYEN KUSTIWA selaku pihak pembeli tanggal 6 Agustus 2020; - Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 atas nama wajib pajak NINING NURYANI tanggal 3 Februari 2020; - Surat Kuasa Menjual No 01 tanggal 4 Desember 2017; - Buku Tanah Hak Milik Nomor 00290 dengan luas Tanah 368 M2 yang terletak di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); 4. 1 (satu) bendel warkah terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor 00778 antara lain: - Buku Tanah Hak Milik Nomor 00778 dengan luas Tanah 10.000 M2 yang terletak di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); - Surat tanda terima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa tanggal 8 September 2020; - Surat dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 25 Agustus 2020 tentang permohonan pendaftaran Peralihan Hak (jual Beli); - Surat kuasa YEYEN KUSTIWA dengan memberika kuasa kepada Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 25 Agustus 2020; - Akta Jual Beli dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn nomor 113 tanggal 6 Agutus 2020; - Surat pernyataan YEYEN KUSTIWA tanggal 6 Agustus 2020; - Surat Pernyataan GANGGAS ZARKAZA selaku pihak penjual dengan YEYEN KUSTIWA selaku pihak pembeli tanggal 25 Agustus 2020; - Surat Keterangan Kepala Desa Labuhan Aji Nomor: 474/59/LA/VIII/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang balik nama sertifikat; - Surat permohonan izin peralihan hak dari GANGGAS ZARKAZA tanggal 14 Agustus 2020; - Dokumen untuk mendapatkan izin perlaihan hak dengan pemohon GANGGAS ZARKAZA tanggal 14 Agustus 2020; Dikembalikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa; 5. 1 (satu) Bidang Tanah Hak Milik Nomor 01970 dengan luas Tanah 10.910 M2 yang terletak di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak TOPAN YANUAR SYAH ; 6. 1 (satu) bidang Tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 01781 dengan luas Tanah 1.639 M2 yang terletak di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA; 7. 1 (satu) Bidang Tanah dengan Hak Milik Nomor 00290 dengan luas Tanah 368 M2 yang terletak di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA; 8. 1 (satu) Bidang Tanah dengan Hak Milik Nomor 00778 dengan luas Tanah 10.000 M2 yang terletak di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA; 9. 1 (satu) Unit Ipad merk APPLE , warna Grey, Versi Ipad OS,16.3.1, Model Ipad Pro (12,9 Inchi) Generasi ke 4, Nomor Model : MXAT2PA/A, Nomor Seri: DMPCL4G3NR71; 10. (satu) Rangkap fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 01970 dengan luas Tanah 10.910 M2 yang terletak di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggarat Barat atas nama Pemegang Hak TOPAN YANUAR SYAH (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); 11. 1 (satu) Rangkap fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 01781 dengan luas Tanah 1.639 M2 yang terletak di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); 12. 1 (satu) bendel Fotokopi warkah terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor 00290 antara lain: - Surat tanda terima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa tanggal 25 Agutus 2020; - Surat dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 6 Agustus 2020 tentang permohonan pendaftaran Peralihan Hak (jual Beli); - Surat kuasa YEYEN KUSTIWA dengan memberika kuasa kepada Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 6 Agustus 2020; - Akta Jual Beli dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn nomor 113 tanggal 6 Agutus 2020; - Surat pernyataan YEYEN KUSTIWA tanggal 6 Agustus 2020; - Surat Pernyataan TAVAN HARYADI selaku kuasa Tiwa Supriyanto, Suherman, Jocky Suarantalla, Evi Susilawati, Erlina Prasedya dan Arvan Andrito selaku pihak penjual dengan YEYEN KUSTIWA selaku pihak pembeli tanggal 6 Agustus 2020; - Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 atas nama wajib pajak NINING NURYANI tanggal 3 Februari 2020; - Surat Kuasa Menjual No 01 tanggal 4 Desember 2017; - Fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 00290 dengan luas Tanah 368 M2 yang terletak di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); 13. 1 (satu) bendel Fotokopi warkah terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor 00778 antara lain: - Fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 00778 dengan luas Tanah 10.000 M2 yang terletak di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara barat atas nama Pemegang Hak YEYEN KUSTIWA (telah legalisir Kantor BPN Sumbawa Besar); - Surat tanda terima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa tanggal 8 September 2020; - Surat dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 25 Agustus 2020 tentang permohonan pendaftaran Peralihan Hak (jual Beli); - Surat kuasa YEYEN KUSTIWA dengan memberika kuasa kepada Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn tanggal 25 Agustus 2020; - Akta Jual Beli dari Notaris RIFKY ANWAR,S.H., M.Kn nomor 113 tanggal 6 Agutus 2020; - Surat pernyataan YEYEN KUSTIWA tanggal 6 Agustus 2020; - Surat Pernyataan GANGGAS ZARKAZA selaku pihak penjual dengan YEYEN KUSTIWA selaku pihak pembeli tanggal 25 Agustus 2020; - Surat Keterangan Kepala Desa Labuhan Aji Nomor: 474/59/LA/VIII/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang balik nama sertifikat; - Surat permohonan izin peralihan hak dari GANGGAS ZARKAZA tanggal 14 Agustus 2020; - Dokumen untuk mendapatkan izin perlaihan hak dengan pemohon GANGGAS ZARKAZA tanggal 14 Agustus 2020; 14. 1(satu) bendel rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 5055167173, Periode Januari 2020 s/d Januari 2022 atas nama TOPAN YANUARSYAH; 15. 1 (satu) bendel formular aplikasi pembukaan Rekening dan slip setoran awal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah); 16. 1 (satu) bendel Rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610005556605 atas nama TOPAN YANUARSYAH; 17. 1 (satu) Bendel Rekening Koran Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 009301000115567, Periode April 2013 s/d Januari 2021 atas nama TOPAN YANUAR SYAH; 18. 1 (satu) Bendel Rekening Korang Rekening BANK BRI dengan Nomor Rekening 9301000967566, Periode Januari 2019 s/d Desember 2021, atas nama YEYEN KUSTIWA; 19. 1 (satu) Bendel rekening Korang Rekening BANK BRI dengan Nomor Rekening 9301001177300, Periode Januari 2019 s/d Desember 2021, atas nama YEYEN KUSTIWA; Dipergunakan dalam perkara atas nama Topan Yanuar Syah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2025 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2025/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2025/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada