- Denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1(satu) bulan;
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025 |
|
| Nomor | 19-K/PM.I-02/AD/III/2025 |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Militer |
| Kata Kunci | Perlindungan Anak |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 17 Maret 2025 |
| Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PM |
| Hakim Ketua | Iskandar, Hakim Ketua Djunaedi |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, Hakim Anggota Henlius Waruwu |
| Panitera | Panitera Pengganti Rudi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
| Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut, yaitu: Terdakwa-I Darmen Hutabarat Serka NRP 21130000831091, Terdakwa-II Hendra Fransisco Manalu Serda NRP 31110350300390 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-I: Pidana Pokok : - Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan; Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Terdakwa-II: Pidana Pokok : - Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; - Denda sejumlah Rp Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1(satu) bulan; Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) pucuk Senjata Pistol jenis P1 Pindad No 97.03531, 2 (dua) buah magazen P1 Pindad dan 8 (delapan) butir Munisi 9 (sembilan) millimeter; 2) 1 (satu) pucuk Senjata Pistol jenis P1 Pindad No 70.31107, 2 (dua) buah magazen P1 Pindad dan 7 (tujuh) butir Munisi 9 (sembilan) millimeter; Dikembalikan ke Kesatuan Terdakwa yaitu Kodim 0204/ Deli Serdang 3) 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax warna Silver metalik Nopol B 1946 PZF beserta kunci kontaknya. Dikembalikan kepada yang berhak. 4) 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru tua milik Serka Darmen Hutabarat. Dikembalikan kepada terdakwa I 5) 1 (satu) unit handphone merk Oppo A60 warna hitam milik Serda Hendra Francisco Manalu. Dikembalikan kepada terdakwa II 6) 1 (satu) bilah samurai dengan gagang warna hitam ukuran panjang 1 (satu) meter. 7) 1 (satu) buah kunci roda warna silver. 8). 1(satu) buah flashdisk SanDisk 16 GB warna Hitam Merah berisi rekaman; 9). 1(satu) buah flashdisk San Disk warna Putih berisi file rekaman Vidio; Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 7 (tujuh) Iembar Surat Visum Et Revertum dan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor 83/JKFM/IX/2024 tanggal 01 September 2024 a.n Muhammad Alfath Hariski. 2) 1 (satu) lembar Surat Kematian dan RSU. Sawit lndah, Nomor RSSI/012/SK/IX/2024 tanggal 01 September 2024 a.n Muhammad Alfath Hariski. 3) 1 (satu) lembar Surat keterangan kematian dan Kepala Desa Kota Galuh Nomor 18.39.27/474.3/629/2024 tanggal 1 November 2024, a.n. Muhammad Alfath Hariski. 4) 2 (dua) lembar foto barang bukti senjata api jenis pistol, magazen, amunisi dan Surat Ijin Senjata Jabatan. 5) 1 (satu) lembar Penetapan dan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 905/Pen.Pid/2024/PN Srh tanggal 11 September 2024 tentang menetapkan penyitaan 1 (satu) buah Selongsong Peluru Senjata Api dan Sdr. Eduardus Jeriko Nainggolan. 6) 1 (satu) lembar Penetapan dan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 908/Pen.Pid/2024/PN Srh tanggal 12 September 2024 tentang menetapkan penyitaan 2 (dua) buah Selongsong Peluru Senjata Api dan Sdr. Eduardus Jeriko Nainggolan. 7) 1 (satu) lembar Penetapan dan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 954/Pen.Pid/2024/PN Srh tanggal 24 September 2024 tentang menetapkan penyitaan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1749 TRU dan Sdr. Eduardus Jeriko Nainggolan. 8) 1 (satu) tembar Foto Copy Kartu Keluarga Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai No. 1218020510180004, tanggal 27 Oktober 2022 a.n. Kepala Keluarga Fitriyani. 9) 1 (satu) lembar Foto Kopi Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kabupaten Serdang Bedagai nomor 1218-LT-22032019-0004 a.n Muhammad Alfath Hariski tanggal 22 Maret 2019. 10) 2 (dua) lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1749 TRU. Dilekatkan dalam berkas perkara. 11) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n Pemilik PT. CSM Corporatama. Dikembalikan kepada yang berhak. 12) 1) 2 (dua) lembar foto barang bukti I (satu) unit handphone merk Vivo warna biru tua milik Serka Darmen Hutabarat dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A60 warna hitam milik Serda Hendra Francisco Manalu. 13) 1 (satu) lembar foto barang bukti senjata tajam berupa samurai. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 14) 1 (satu) lembar Surat Ijin Senjata Jabatan Nomor SISJ/02/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 a.n. Serka Darmen Hutabarat; 15) 1 (satu) lembar Surat Ijin Senjata Jabatan Nomor SISJ/02/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 a.n. Serda Hendra Francisco Manalu; 16) 6 (enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 5195/BSF/2024 tanggal 09 September 2024 dan Laboratorium Forensik Polda Sumut. Dilekatkan dalam berkas perkara. 17) 1 (satu) lembar Surat Dandim 0204/DS tentang Ijin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor SIMS/135/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 a.n Serka Darmen Hutabarat NRP 21130000831091 Jabatan Unit Intel Kesatuan Kodim 0204/DS (Bentuk 7); 18) 1 (satu) lembar Surat Dandim 0204/DS tentang Ijin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor SIMS/134/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 a.n Serda Hendra Francisco Manalu NRP 31110350300390 Jabatan Babinsa Ramil 18/GL Kodim 0204/DS (Bentuk 7).; 19) 4 (empat) lembar foto korban Alm. Muhammad Alfath Hariski. 20). 4 (empat) lembar Surat Perintah Komandan Kodim 0204/Deli Serdang tanggal 09 Agustus 2024 tentang perintah pelaksanaan tugas Patroli Gabungan Pengamanan Objek Vital di Kawasan Sport Center. 21). Sebelas (11) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Grandmed tanggal 26-02-2022 yang menerangkan tentang penyakit yang di idap oleh Sdri. Aristiana Br Damanik (istri terdakwa Hendra Fransisko Manalu). 22) Tiga (3) lembar surat Struk Gaji selama tiga (3) bulan terakhir milik Terdakwa atas nama Darmen Hutabarat Terhitung Mulai Bulan Mei, Juni dan Juli yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Komandan Kodim 0204/DS. 23). Tiga (3) lembar surat Struk Gaji selama tiga (3) bulan terakhir milik Terdakwa atas nama Hendra Fransisko Manalu Terhitung Mulai Bulan Mei, Juni dan Juli yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Komandan Kodim 0204/DS. 24). Satu (1) lembar surat keterangan Komandan Kodim 0204/DS Nomor Sket/13/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang keterangan telah dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para Terdakwa secara internal di staf intel Kodim 0204/DS. 25). Satu (1) lembar surat pernyataan tanggal 2 November 2024 atas nama Sdr. Bayu Nurdias (yang pernah menjadi saksi) dalam memberikan keterangan di Persidangan melalui Zoom dikarenakan saksi Bayu Nurdias sedang berada di Pekanbaru Riau. 26). Dua (2) lembar foto pada saat penandatangan surat pernyataan atas nama Sdr. Bayu Nurdias (yang pernah menjadi saksi dalam memberikan keterangan di Persidangan melalui Zoom dikarenakan saksi Bayu Nurdias sedang berada di Pekanbaru Riau. 27). Tiga (3) lembar foto Korban Alm. Alfath Bersama teman Geng Motor nya termasuk saksi Bayu Nurdias berfoto sambil memegang senjata tajam jenis Celurit dan Klewang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Para Terdakwa untuk di tahan. |
| Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PM.I-02/AD/III/2025.zip
- Download PDF
- 19-K/PM.I-02/AD/III/2025.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada

