- Menyatakan Terdakwa MAICHEL RENALDO ARYANTO LUDU tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Praimair;
- Menyatakan Terdakwa MAICHEL RENALDO ARYANTO LUDU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAICHEL RENALDO ARYANTO LUDU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu) bulan;
- Menetapkan Uang Pengembalian sejumlah Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, dirampas untuk negara;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada MAICHEL RENALDO ARYANTO LUDU untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp34.340.794,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Buah buku tabungan bank Maluku Malut cabang jailolo dengan nomor rekening 1502091303 a.n. KKM TAUWABI
- 1 Bundel kwitansi pencairan tahap 1
- 1 Bundel kwitansi pencairan tahap 2
- 1 Bundel kwitansi pencairan tahap 3
- 1 Bundel laporan progres back up & dokumentasi SPAM tahap 1
- 1 Bundel laporan progres back up & dokumentasi SPAM tahap 2
- 1 Bundel laporan progres back up & dokumentasi SPAM tahap 3
- 1 Rangkap tanda terima barang dari CV. Gamalama Citra Sejahtera
- 2 Lembar bukti penarikan bank Maluku Malut senilai 600 juta rupiah
- 2 Lembar bukti penarikan bank Maluku Malut senilai 17 juta rupiah
- 1 Lembar bukti penarikan bank Maluku Malut senilai 320 juta rupiah
- 1 Lembar scan bukti penarikan bank Maluku Malut senilai 50 juta rupiah
- 1 Lembar kwitansi dari bendahara KSM untuk material pekerjaan air bersih senilai 75.540.000
- 1 Lembar rekening koran bank Maluku Malut tanggal 22 Januari 2024
- 1 Rangkap berita acara rapat penetapan pengurus air minum tahun 2022 nomor 140/07/DN/1/2022 tanggal 02 Februari 2022
- 1 Bundel dokumen kontrak SPAM 2022 no kontrak 641/011/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/III/2022
- 1 Rangkap surat perjanjian hibah a.n. Pinus Djiguna dan Pemerintah Desa Nanas tanggal 24 Januari 2022
- 1 Rangkap surat perjanjian hibah a.n. Niksen Sula dan Pemerintah Desa Nanas tanggal 24 Januari 2022
- 1 Rangkap perjanjian jual beli tanah dan tanaman diatasnya dengan pembayaran tunai a.n. Gode Idis dan Christofel Flory tanggal 23 Mei 2022
- 2 (Dua) lembar salinan bukti setor BANK MALUKUMALUT sebesar Rp. 500.000.000,00,- ke rekening 503057413 a.n RENSY GANG dari Penyetor a.n CHRISTOFEL FLORY tanggal 27 Desember 2022.
- 1 Rangkap Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0067/PUPR/SPM-LS/DAK/2022 dengan Nominal Rp. 500.400.000,00 Tanggal 26 April 2022
- 1 Rangkap Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0187/PUPR/SPM-LS/DAK/2022 dengan Nominal Rp. 900.720.000,00 Tanggal 06 September 2022
- 1 Rangkap Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0314/PUPR/SPM-LS/DAK/2022 dengan Nominal Rp. 600.479.999,00 Tanggal 23 Desember 2022
- 1 Rangkap Dokumen Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022.
- 1 Rangkap Asli Berita Acara Pembayaran Tahap I Nomor: 045/011/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/III/2022 tanggal 21 April 2022
- 1 Rangkap Asli Berita Acara Pembayaran Tahap II Nomor: 045/011/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/III/2022 tanggal 31 Agustus 2022
- 1 Rangkap Asli Berita Acara Pembayaran Tahap III Nomor: 045.2/132/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022
- 1 Rangkap Copy Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan Lampiran SPP-LS nomor 28.02 /02.0 /000066 /LS /1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01 /4/2022 tanggal 26 April 2022
- 1 Rangkap Copy Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan Lampiran SPP-LS Tahap II nomor 28.02 /02.0 /0000000185 /LS /1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.06 /9 /2022 tanggal 06 September 2022
- 1 Rangkap Copy Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan Lampiran SPP-LS Tahap III nomor 28.02 /02.0 /000345 /LS /1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.08 /12 /2022 tanggal 20 Desember 2022
- 1 Rangkap Copy Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 131 /KPTS /VIII /2022 tanggal 30 Agustus 2022
- 1 Rangkap Asli Dokumen Kontrak SPAM 2022 Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi/Brouncaptering Desa Nanas Kecamatan Ibu Selatan Nilai Kontrak: RP 2.001.600.000 No Kontrak : 641/011/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/III/2022.
- 1 Rangkap Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022.
- 1 Rangkap copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 125/KPTS/VI/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tanggal 24 Juni 2021 atas nama Ir. ABUBAKAR A. RAJAK dan MUHAMMAD YUSUF, ST
- 1 Rangkap copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 800/05/PUPR-HB/I/2022 tentang Pengangkatan Tenaga Non PNS Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat.
- Laporan Progres Back Up & Dokumentasi SPAM (Sistem Pengolahan Air Minum) Tahap 2 Desa Nanas.
- Laporan Progres Back Up & Dokumentasi SPAM (Sistem Pengolahan Air Minum) Tahap 3 Desa Nanas.
- 1 Lembar copy rekening koran Bank Maluku Malut Kantor Cabang Jailolo a.n. RENSY GANG no. Rekening 1503057413 bulan Januari 2022;.
- 1 Lembar copy rekening koran Bank Maluku Malut Kantor Cabang Jailolo a.n. RENSY GANG no. Rekening 1503057413 bulan April 2022;.
- 2 Lembar copy rekening koran Bank Maluku Malut Kantor Cabang Jailolo a.n. RENSY GANG no. Rekening 1503057413 bulan Oktober 2022;.
- 2 Lembar copy rekening koran Bank Maluku Malut Kantor Cabang Jailolo a.n. RENSY GANG no. Rekening 1503057413 bulan Desember 2022;.
- 1 Bendel Dokumen Pengadaan Bahan / Jasa Matrial CV. GAMALAMA CITRA SEJAHTERA dengan nilai SPK sebesar Rp 1.551.000.000,00 tanggal SPK 20 April 2022;
- 1 rangkap fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 641/011/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/III/2022 tanggal 14 Maret 2022, Pekerjaan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broucaptering, Lokasi Kec. Ibu Selatan, Kab. Halmahera Barat, Nilai Kontrak Rp 2.001.600.000,-;
- 1 rangkap fotocopy Laporan Mingguan, Rekapan Bulanan, Invoice dan Dokumentasi Progres Pekerjaan Tahap I Program Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM);
- 1 rangkap fotocopy Slip (Bank Maluku Utara) setoran/kiriman uang dari CHRISTOFEL FLORY kepada RENSY GANG senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2022;
- 1 Rangkap Copy Usulan Air Minum T.A 2022 Kab. Halmahera Barat;
- 1 Rangkap Copy Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik T.A 2022 tanggal 21 Desember 2021 dengan alokasi pagu Rp. 4.216.647.000 (empat miliar dua ratus enam belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 Bundel Copy Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV NURSITA JAYA Nomor: AHU-0026100-AH.0115 Tanggal 26 Maret 2020;
- 1 Rangkap Copy Surat Penawaran Nomor: 07/CV.NURSITA JAYA/DS-JALAN BARU/III/2022 tanggal 28 Maret 2022.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TERNATE Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte |
|
| Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 6 Mei 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadar Noh |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota Teguh Suroso |
| Panitera | Panitera Pengganti Iwan Setiawan Rahman, S.kom. |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi CHRISTOFEL FLORY; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
| Tanggal Musyawarah | 22 September 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 22 September 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
5

