- Menyatakan TerdakwaCORNELIUS SYUKUR Alias JESSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.638.200.000,- (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuanapabilaTerdakwa tidak membayar uang penggantipaling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti :
- Foto copy 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Program Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp. 1.324.450.000,- Pelaksana CV. MAJU BERSAMA, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, tahun Anggaran 2016.
- Foto copy 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Program Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp. 649.455.000,- pelaksana CV. BINTANG PRATAMA, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, tahun Anggaran 2016.
- Foto copy 1 (satu) bundel Dokumen Laporan KemajuanPekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande, Lokasi Kecamatan Kota Baru, Tahun anggaran 2016 Kontraktor Pelaksana CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) bundel Dokumen Laporan KemajuanPekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Kecamatan Kota Baru, Tahun anggaran 2016 Kontraktor Pelaksana CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (ProvisionalHand Over/PHO) nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/IX/2016, Tanggal 30 September 2016, Program Penanganan Darurat Normalisasi, Pekerjaan Pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Tahun Anggaran 2016, Kontrak nomor 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, Biaya Rp. 649.455.000,- (Enam Ratus Juta Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus lima Puluh Lima Ribu Rupiah) Pelaksana CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah terima bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 397.335.000,-.(Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penangananDarurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 29 Juni 2016, ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMAbank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 397.335.000,-.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/805821 kode billing 017046775391672 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 36.121.364,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus dua puluh Satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/805822 kode billing 017046773689128 NPWP 008325318923000 nama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp. 7.224.273,- (Tujuh Juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp. 556.269.000,-.(Lima Ratus Lima puluh enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Termin I (pertama) sebesar 60 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penangananDarurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMAbank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 556.269.000,-.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806066 kode billing 017052274756413 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 10.113.982,- (Sepuluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806064 kode billing 017052273982957 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 50.569.909,- (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. MAJU BERSAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Kwitansi April 2016, uang Sebesar Rp. 172.178.500,-(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran Sesuai Fisik pekerjaan sebesar 85 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penangananDarurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 11 April 2017, ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMAbank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 172.173.500,-.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806068 kode billing 017052274326711 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 15.652.591,- (Lima Belas Juta Enam ratus Lima Puluh dua ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806063 kode billing 017052274992925 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp3.130.518,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima ratus Delapan Belas Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor: BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 194.836.500,-.(Seratus Sembilan Puluh Empat Juta delapan ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penangananDarurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 01 Juli 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMAbank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 194.836.500,-.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/805820 kode billing 017046769188514 NPWP 008325318923000 nama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp. 3.542.482,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus dua puluh Satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/805823 kode billing 017046761559889 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 17.712.409,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp. 272.771.100-.(Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh SatuRibu Seratus Rupiah) untuk Pembayaran Termin I (Pertama) Sebesar 60 % x Rp. 649.455 (nilai SPK) ? 30 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penangananDarurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMAbank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 272.771.100,-.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806061 kode billing 017052003913156 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 4.959.474,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806065 kode billing 017052003289151 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 24.797.372,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD.360/DSP.05/BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor: BPBD.360/DSP. /BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. BINTANG PRATAMA.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal Oktober 2016, uang Sebesar Rp. 178.931.119-.(Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) untuk Pembayaran seratus persen (100%) atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penangananDarurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 18 November 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMAbank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 178.926.119,-.
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806067 kode billing 017052003660129 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 16.531.581,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
- Foto copy 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806062 kode billing 017052004047713 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 3.306.316,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah).Barang Bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Foto copy 5 (lima) lembar foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016, nomor : SP-DIPA-103.01.1.648521/2016, tanggal 07 Desember 2015, yang telah dilegalisir ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp. 3.892.315.000.;
- Foto copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 105/DSP-103/DE-II/ BNPB/4/2016;
- Foto copy 2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB Dengan Pemerintah Kabupaten Ende nomor : 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang telah dilegalisir ;
- Foto copy 2 (dua) lembar foto copy Rincian Anggaran Biaya (RAB) pengajuan DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa tenggara Timur, Tahun 2016 yang telah dilegalisir ;
- Foto copy 11 (sebelas) lembar Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor : 237 tahun 2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkunganBadan Nasional Penanggulangan Bencana tahun anggaran2016, beserta lampiran.
- Foto copy 2 (dua) lembar foto copy Surat Jawaban atas Permohonan Revisi RAB kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, tanggal 6 September 2016 yang telah dilegalisir ;
- Foto copy 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan atas nama Albertus M. Yani, tanggal 21 April2016 ;
- Foto copy 1 (Satu) jepitan Nota Dinas nomor: ND.22/Dit.TD/Dep.II/II/2016, tanggal 10 Februari2016, perihal laporan pelaksanaan kegiatan tim kaji cepat bencana banjir dan tanah longsor provinsi nusa tenggara timur tanggal 05 - 09 Februari 2016;
- Foto copy 1 (Satu) jepitan Nota Dinas nomor: ND.22.a/Dit.TD/Dep.II/II/2016, tanggal 12 Februari2016, perihal usulan kegiatan pada status tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan Kab. Ende Prov. NTT tahun 2016.Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Drs. Gatot Satria Wijaya, M.Si;
- 1 (satu) buku laporan hasil audit keuangan atas pengelolaan dana siap pakai tahun anggaran 2016 untuk tanggap darurat dan transisidarurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor pada badan penanggulanganbencana daerah kabupaten Ende, Nomor : 102/IT II/12/2017 pada tanggal 29 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar surat tugas badan nasional penanggulangan bencana nomor : 159/IU.PW.02/11/2017, tanggal 20 November 2017.Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Roy Marthin, SE;
- Foto copy 4 (empat) lembar foto copy SuratKeputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor : 240 tahun 2016, tanggal 1 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Pengelola Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende;
- Foto copy 4 (empat) Lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor : 138.a tahun 2016 tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016;
- Foto copy 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor : 31.a tahun 2016, bulan Mei 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan Pelaksana BPBDKabupaten Ende nomor 29 tahun 2016 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru Dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan PenanggulanganBencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 ;
- Foto copy 6 (enam) lembar foto copy Surat Keputusan SekretarisUtama Badan Nasional PenanggulanganBencana nomor 97b tahun 2016 tanggal 4 Juni 2016tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di wilayah ProvinsiDan Kabupaten/Kota Di Indonesia Tahun Anggaran 2016;
- Foto copy 4 (empat) lembar foto copy Surat BPBD Kab. Ende perihal Permohonan Revisi RAB nomor :BPBD.360/BID.II.89.B/VI/2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal 15 juni 2016;
- Foto copy 5 (lima) lembar foto copy Surat BPBD KAb. Ende perihal Permohonan Permohonan Persetujuan Pergeseran/Revisi RAB nomor :BPBD.360/BID.II.46.A/III/2017 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal 1 maret 2017;
- Foto copy 2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan PenanggulanganBencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende t.a 2016; bulan Juni 2016.
- Foto copy 1 (satu) lembar EngineeringEstimate (EE) Badan PenanggulanganBencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende t.a 2016;
- Foto copy 2 (dua) lembat foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016;
- Foto copy 1 (satu) lembar foto copy EngineeringEstimate (EE) Badan PenanggulanganBencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016;
- Foto copy 4 (empat) lembar foto copy BILLOF QUALITYPenanganan Darurat Normalisasi Kali dalam Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru dengan Nilai Rp. 1.325.000.000,- Sumber Dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2016; Bulan Juni 2016.
- Foto copy 1 (satu) bundel foto copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai dalam Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende tahun 2016;
- Foto copy 1 (lembar) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama SARIATUS S.TEMU, SH 197705012008011018 Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 (empat) tahun terhitung, Jakarta, 12 Januari 2012.
- Foto copy 1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru tahun anggaran2016 dan Pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru tahun anggaran2016, oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.
- Foto copy 2 (dua) lembar Rekening Koran tabungan CV. MAJU BERSAMA, nomor rekening: 004.01.13.003486-7, periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
- Foto copy 1 (satu) lembar Rekening Koran tabungan CV. MAJU BERSAMA, nomor rekening: 004.01.13.003486-7, periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017.Barang Bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.31b/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Maret sampai dengan 14 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 29 Februari 2016;
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende : BPBD/ 360/ BID.II.38a/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 30 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2016;
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.46/ IV/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 April sampai dengan 30 April 2016 yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2016.
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.85a/ V/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Mei 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Mei 2016.
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende: BPBD/ 360/ BID.II.93/ VI/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juni sampai dengan 30 Juni 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juni 2016.
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.108/ VII/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat kepemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ VII/ 2016, Tentang Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
- Foto copy 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ IX/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016, yang ditetapkan tanggal 30 September 2016.Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Sariatus Serebri Temu, SH Alias Ari Temu;
- Foto copy 4 (lembar) Foto copy Petikan Keputusan Bupati Ende nomor : KEP.007.829.2/ 0514/ I / PK/ 2016, tentang Pengangkatan Drs. ALBERTUS MARSELINUS YANI sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Ende;
- Foto copy 12 (lembar) Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende;
- Foto copy Print Out Rekening Koran Giro PT. Bank NTT Cabang Ende, nomor Rekening: 004 01.13.003543-4, atas nama CV. BINTANG PRATAMA, Periode 01 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, tertanggal 19 Juli 2017;
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 04 Aguss 2023.
Putusan PN KUPANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg |
|
| Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 26 Mei 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Agus Hermawan, M.mt. |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Mike Priyantini, Br Hakim Anggota Supraptiningsih |
| Panitera | Panitera Pengganti Meis Marhareth Loupatty. |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu Rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
20

