- Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah 400.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp Rp.418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) examplar Perda Kabupaten Lombok Barat No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Patut Patuh Patju Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Patut Patuh Patju
- Akta Pendirian PT. Patut Patuh Patju (Akta Notaris No. 09 tanggal 09 Juli 2010)
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-47761.AH.01.01.Th.2010 tanggal 11 Oktober 2010
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Patut Patuh Patju No. 17 Tanggal 19 Maret 2013
- Akta Berita Acara Rapat PT. Patut Patuh Patju No. 202 tanggal 28 Februari 2014.
- Rekening Koran PT. Patut Patuh Patju pada PT. Bank NTB No. Rekening 005.22.00375.01-3
- Keputusan Bupati Lombok Barat No. 14A/001/TRIPAT/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Pengangkatan Komisaris, Direksi dan Manager PT. Patut Patuh Patju
- Keputusan Bupati Lombok Barat No. 699/333/Adm.Eko/2012 tanggal 13 Juni 2012
- Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 456.A/11/ADM.EKON/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju
- Surat Keputusan Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju No. 001/SK-DIR/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan.
- Keputusan Direksi PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat No. 03/KEP.DIR.PT.TRIPAT/VII/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Pengangkatan Manager Keuangan dan Accounting di Lingkungan PT. Patut Patuh Patju Lombok Barat.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Patut Patuh Patju Tahun Buku 2017 tanggal 12 Maret 2018
- Peraturan Perusahaan PT. Patut Patuh Patju
- 1 (satu) examplar Perda Kabupaten Lombok Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
- Perda Kabupaten Lombok Barat No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
- Surat PT. Patut Patuh Patju Nomor : 051/Dirut-Tripat/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 perihal Penyertaan Modal ditandatangani oleh Drs. IKHSAN KARYAWAN AMIN, MBA. Selaku Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju ditujukan kepada BUPATI LOMBOK BARAT Cq. SEKDA LOMBOK BARAT.
- Surat Kepala Kantor Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor: 593/12.B/KAD/2013 tanggal 8 Januari 2013 perihal Mohon Persetujuan Penyerahan Tanah dan Bangunan ditandatangani oleh BURHANUDIN, S.Pd.MPd. ditujukan kepada Camat Narmada.
- Berita Acara Serah Terima tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 3 Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat seluas 84.000 m2 Nomor : 583/215/VI/CMT/2013 tanggal 10 Januari 2013 ditandatangani oleh ABDUL MANAN, S.Sos. selaku Camat Narmada sebagai Pihak Pertama Yang Menyerahkan dan Drs. H. MOH. UZAIR selaku Sekda Lombok Barat sebagai Pihak Kedua yang menerima Penyerahan.
- Keputusan Bupati Lombok Barat No. 15.A/01.c/KAD/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pengkaji Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
- Berita Acara Hasil Tim Pengkaji Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Patut Patuh Patju tanggal 13 Januari 2013.
- Resume penilaian asset pemerintah Kabupaten Lombok Barat per April 2011 dikeluarkan oleh Jasa Penilai Publik SUHERMAN & REKAN yang melakukan penilaan terhadap tanah yang terletak di Jalan A. Yani KM.3 Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat luas tanah 84.000 m2 dengan nilai pasar Rp. 22.337.000.000,-
- Surat Sekda Kabupaten Lombok Barat ditujukan kepada Bupati Lombok Barat No.593/64/KAD/2013 tanggal 21 Januari perihal Usulan Penyertaan Modal Atas Tanah Pemda Lombok Barat kepada PT. Patuh Patut Patju.
- Surat Bupati Lombok Barat No.593/65/KAD/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Persetujuan Penyertaan Modal atas Tanah Pemda Lombok Barat kepada PT. Patut Patuh Patju
- Surat Bupati Lombok Barat ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat No. 020/510/KAD/2013 tanggal 22 April 2013 perihal Mohon Pesetujuan Penghapusan.
- Surat Bupati Lombok Barat ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat No. 020/510/KAD/2013 tanggal 23 April 2013 perihal Mohon Pesetujuan Penghapusan.
- Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Barat No. 07/KEP./DPRD/2013 tanggal 7 Mei 2013 tentang Persetujuan Penghapusan Terhadap Tanah Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,4 Hektar (84.000 m2) yang terletak di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Dalam Bentuk Penyertaan Modal Pada PT. Patut Patuh Patju dan Penghapusan Terhadap Tanah Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat Seluas 4,5306 Hektar (45.306 m2) yang terletak di Desa Sarasuta Kecamatan Lingsar Dalam Bentuk Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Girimenang Gerung Kabupaten Lombok Barat.
- Keputusan Bupati Lombok Barat No.1324/16.A/KAD/2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat Sebagai Bentuk Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat.
- Keputusan Bupati Lombok Barat No.1346A/16.D/KAD/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Pelepasan Hak Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Dalam Bentuk Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat.
- Turunan Putusan Mahkamah Agung RI No. 247 K/PDT/2011 tanggal 8 Maret 2012
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 20 Agustus 2013 ditandatangani oleh LALU AZRIL SOPANDI atas penguasaan sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani ? Narmada Desa Gerimak Indah Kecamatan Marmada Kabupaten Lombok Barat luas 83.050 m2 asal tanah milik Pemda Kabupaten Lombok Barat dipergunakan untuk Penyertaan Modal PT. Patut Patuh Patju.
- Surat Keterangan No. 49/592.1/Um.GI/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 ditandatangano oleh H. MISTARI selaku Kepala Desa Gerimak Indah.
- Surat Permohonan Hak Guna Bangunan tertanggal Agustus 2013 ditandatangani oleh LALU AZRIL SOPANDI, SE. ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
- Tanda Terima Dokumen oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat No. 13332/2013 tanggal 30 Agustus 2013
- Tanda terima pembayaran biaya pengukuran dan kadastral tertanggal 30 Agustus 2013
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTB No. SK.07/HGB/BPN-52/2/07-08/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Patut Patuh Patju Atas Tanah di Kabupaten Lombok Barat Propinsi NTB.
- Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Barat No.12 Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Persetujuan Penyertaan Modal Tanah dan Banguan Kabupaten Lombok Barat
- Sertifikat HGB No. 01 luas tanah 47.921 m2 atas nama PT. Patut Patuh Patju.
- Sertifikat HGB No. 02 luas tanah 36.079 m2 atas nama PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Bliss Group No.01/06/2013/BPS/ LMBK/NRMD tanggal 19 Juni 2013 perihal Surat Minat ditujukan kepada L. AZRIL SOPANDI Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No.069/Dirut-Tripat/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal Surat Minat ditujukan kepada ISABEL TANIHAHA PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Bliss Group).
- Surat PT. Patut Patuh Patju No.0670/Dirut-Tripat/VII/2013 tanggal 02 Juli 2013 perihal Undangan Rapat Recana Kerjasama ditujukan kepada ISABEL TANIHAHA PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Bliss Group).
- Berita Acara Rapat (penjajakan kerjasama operasional) tanggal 09 Juli 2013.
- Surat PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. 16/10/2013/BPS/LMBK/NRM tanggal 2 Agustus 2013 perihal Permohonan Kerjasama Operasional (KSO) ditujukan kepada L. AZRIL SOPANDI Direktur PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 074/Dirut-Tripat/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Permohonan Persetujuan Kemitraan Kerjasama Oeparsional (KSO) ditujukan kepada Bupati Lombok Barat selaku Pemegang Saham atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
- Surat Bupati Lombok Barat No. 415.4/60/Bup/2013 tanggal 18 Oktober 2013 perihal Persetujuan Kerjasama Operasional (KSO) atas tanah PT. Patut Patuh Patju yang terletak di Desa Gerimak ditujukan kepada Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 075/Dirut-Tripat/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 perihal Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) ditujukan kepada ISABEL TANIHAHA Presiden Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Bliss Group).
- Berita Acara Negosiasi KSO (Finalisasi Kerangka Kerjasama Operasional) tanggal 28 Oktober 2013.
- Akta Perjanjian Kerjasama No. 09 tanggal 08 Nopember 2013.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 03/Dirut-PT. Tripat/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Konfirmasi Adendum/ Penyesuaian Kembali Perjanjian Kerjasama ditujukan kepada ISABEL TANIHAHA Presiden Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Black Steel Group)
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 08/Dirut-PT.Tripat/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 perihal Mohon Pembinaan/ Evaluasi Kinerja PT. Tripat ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan NTB.
- Surat BPKP Perwakilan Propinsi NTB No. S-877/PW23/4/2015 tanggal 16 Oktober 2015 perihal Evaluasi atas Kinerja PT. Patut Patuh Patju Tahun 2014 dan Realisasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sampai dengan Tahun 2014 ditujukan kepada Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 12/Dirut-PT.Tripat/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015 perihal Undangan ditujukan kepada ISAAC B. TANIHAHA dan Jajaran Managemen Black Steel Group.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 14/Dirut-PT.Tripat/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 perihal Permohonan Data ditujukan kepada ISABEL TANIHAHA Presiden Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Black Steel Group).
- Akta Perjanjian Kerjasama No. 09 tanggal 08 Nopember 2013 antara PT. Patut Patuh Patju dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
- Laporan BPKP Perwakilan Propinsi NTB atas Hasil Kajian Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Patut Patuh Patju dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. LKI-848/PW23/5/2015 tanggal 31 Desember 2015.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 03/Dirut-PT.Tripat/II/2016 tanggal 25 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Kajian BPKP NTB ditujukan kepada Presiden Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
- Surat Bupati Lombok Barat No. 580/154/BUP/2016 tanggal 11 Agustus 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Kajian BPKP Perwakilan NTB ditujukan kepada Direktur PT. Patut Patuh Patju.
- Keputusan Bupati Lombok Barat No. 903/85/ADM.EKON/2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli/ Pakar Peneliti Kerjasama Operasional PT. Patut Patuh Patju Dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera Kabupaten Lombok Barat.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 05/Dirut-PT.Tripat/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 perihal Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Blacksteel Group).
- Surat PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. 197/ST/BSG-BPS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 perihal Surat Tanggapan Perihal Tindak Lanjut Hasil Kajian BPKP Perwakilan Propinsi NTB ditujukan kepada LALU AZRIL SOPANDI, SE. Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 11/Dirut-Tripat/X/2016 tanggal 28 Nopember 2016 perihal Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) ditujukan kepada Bupati Lombok Barat selaku Pemegang Saham PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Patut Patuh Patju No. 15/Dirut-PT.Tripat/II/2017 tanggal 28 Pebruari 2017 perihal Pemberitahuan Kunjungan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pertemuan 6 Februari 2017 ditujukan kepada Presiden Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Black Steel Group).
- Rekapitulasi hasil pengelolaan dan bagi hasil pengelolaan Mall Lombok City Center.
- Rekapitulasi Piutang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera pada PT. Patut Patuh Patju.
- Pengakuan Hutang tanggal 08 Januari 2014 sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pengembalian biaya sewa lahan untuk kelompok tani.
- Pengakuan Hutang tanggal 08 Januari 2014 sejumlah Rp. 148.200.000,- untuk Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pengakuan Hutang tanggal 08 Januari 2014 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- untuk pembayaran tali asih/ ganti rugi lahan milik Amak Siti.
- Pengakuan Hutang tanggal 08 Januari 2014 sejumlah Rp. 2.700.000.000,- untuk pembangunan pengganti gedung Dinas Pertanian dan Pembangunan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kabupaten Lombok Barat.
- Surat Perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan pengganti gedung Pertanian Kabupaten Lombok Barat dan pembangunan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat No. 001/KK/Tripat- Eksa/I/2014 tanggal 8 Januari 2014 beserta addendum.
- Surat Perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan pengganti gedung pertanian Kabupaten Lombok Barat dan pembangunan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat No. 025/KK/Tripat-Eksa/I/2014 tanggal 8 Januari 2014.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan pengganti gedung Pertanian Kabupaten Lombok Barat dan pembangunan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
- Gambar pekerjaan pembangunan pengganti gedung Pertanian Kabupaten Lombok Barat.
- Foto satelit kantor lama Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat dan Kantor lama UPT. BPP Kecamatan Narrmada berlokasi di Desa Gerimak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
- Foto satelit bangunan pengganti kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat.
- Print out email LALU MUJITAHIDIN (muji_1969@yahoo.co.id) kepada email ISABEL TANIHAHA (isabel.tan@blissgroup.co.id) tanggal 26 Nopember 2013 berisi draf kontrak pekerjaan perencanaan dan pembangunan pengganti kantor Pertanian Kabupaten Lombok Barat dan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
- Print out email email LALU MUJITAHIDIN (muji_1969@yahoo.co.id) kepada email ISABEL TANIHAHA (isabel.tan@blissgroup.co.id) tanggal 12 Januari 2014 berisi antara lain kontrak kerja pekerjaan penggantian gedung pertanian dan invoice pekerjaan pengganti kantor pertanian.
- Print out email LALU MUJITAHIDIN (muji_1969@yahoo.co.id) kepada email ISABEL TANIHAHA (isabelchen17@yahoo.co.id) tanggal 26 Januari 2014 berisi antara lain progress pembangunan pengganti gedung pertanian Kabupaten Lombok Barat dan foto-foto dokumentasi pendukung.
- Print out email LALU MUJITAHIDIN (muji_1969@yahoo.co.id) kepada email SITI JUNAIDAH (sitijunaidah.blissgroup@gmail.com) tanggal 2 Februari 2014
- Print out email LALU MUJITAHIDIN (muji_1969@yahoo.co.id) kepada email SITI JUNAIDAH (sitijunaidah.blissgroup@gmail.com) tanggal 16 Maret 2014 berisi laporan progress mingguan pembangunan pengganti gedung pertanian Kabupaten Lombok Barat, foto-foto dan invoice permintaan pembayaran Termin I.
- Rekapitulasi pembayaran pekerjaan pembangunan pengganti gedung Dinas Pertanian dan Bapeluh Kabupaten Lombok Barat beserta lampiran berupa kwitansi-kwitansi.
- Laporan BPKP Perwakilan Propinsi NTB No. LEHKP-849/PW23/5/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Atas Relokasi Aset Tetap Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Yang Berada di atas lahan kerjasama Operasional PT. Patut Patuh Patju dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Bliss Group)
- Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat No. 001/215/Dipertanakbun/IV/2014 tanggal 7 April 2014 perihal Usul Tukar Menukar (Pengganti) Bangunan Kantor ditujukan kepada Sekda Kabupaten Lombok Barat.
- Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat No. 001/214/Dipertanakbun/IV/2014 tanggal 7 April 2014 perihal Penyerahan Bangunan Kantor dan Bangunan Lainnya ditujukan kepada Sekda Kabupaten Lombok Barat.
- Berita Acara Serah Terima BMD (Bangunan Kantor Beserta Bangunan Lainnya) Antara Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) No. 001/10/Dipertanakbun/IV/2014 tanggal 7 April 2014.
- Data Gedung dan Bangunan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat (LCC) tanggal 31 Desember 2018
- Kwitansi tanggal 28 Mei 2014 senilai Rp. 20.000.000,- untuk sewa kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Lombok Barat selama dua bulan dari 12 Mei 2014 s/d 12 Juli 2014.
- Kwitansi tanggal 27 Nopember 2014 senilai Rp. 10.000.000,- untuk sewa Gedung kantor selama 1 bulan (Agutus 2014).
- Kwitansi tanggal 7 Juli 2015 senilai Rp. 60.000.000,- untuk pelunasan sewa kantor PUSKUD NTB Tahun 2015.
- Keputusan Bupati Lombok Barat No. 2048/28/KAD/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat dan Unit Teknis Badan (UTB) Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat (foto copy).
- Surat Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju No. 081/Dirut-Tripat/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Permohonan Persetujuan Pengosongan Gedung (foto copy)
- Surat Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat No. 800/01/Dipertanakbun/I/2013 tanggal 6 Januari 2014 perihal Pengosongan Gedung (foto copy)
- Surat Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju No. 082/Dirut-Tripat/I/2014 tanggal 07 Januari 2014 perihal Penggantian dan Pengosongan Gedung Pertanian (foto copy).
- Akta Pendirian PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. 5 tanggal 6 Februari 2012.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. 6 tanggal 7 Februari 2014.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. 8 tanggal 8 Oktober 2014.
- Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No. 33 tanggal 11 Januari 2019.
- Pendapat Hukum (legal opinion) Leks & Co No.Ref: 202/LM/LNC/VII/2014/HB tanggal 3 Juli 2014 tentang Memorandum dari segi Hukum.
- Akta Perjanjian Kredit antara PT. Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT. Bank Sinarmas tbk. No. 28 tanggal 20 Juni 2014.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 264/2014 tanggal 18 Juli 2014.
- Sertifikat Hak Tanggungan No. 2121/2014 tanggal 25 Agustus 2014.
- Surat direktur utama PT. Patut Patuh Patju No. 076/Dirut-Tripat/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 perihal Permohonan Pembayaran ditujukan kepada Isabel Tanihaha Presiden Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (Bliss Group).
- Bilyet Giro No. YI 851577 tanggal 25 Nopember 2013 senilai Rp. 148.200.000,- untuk rekening No.0062103271001 atas nama Drs. H. Mahyudin pada Bank NTB Cabang Mataram.
- Slip setor Bank Mandiri untuk penerima atas nama Drs. H. Mahyudin No. Rekening 0062103271001 pada Bank NTB Cabang Mataram sumber dana transaksi Cek/ bilyet giro No. YI 851577 sejumlah Rp. 148.200.000,-
- Slip Setor Penerimaan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD- BPHTB) sejumlah Rp. 148.200.000,-
- Bilyet Giro No. YI 851581 senilai Rp. 91.906.000,- untuk rekening No. 006.22.00375.013 atas nama PT. Patut Patuh Patju pada Bank NTB.
- Slip setor Bank Mandiri untuk penerima atas nama PT. Patut Patuh Patju No. Rekening 006.22.00375.013 pada Bank NTB sumber dana transaksi Cek/ bilyet giro No. YI 851581 sejumlah Rp. 91.906.000,-
- Bank Payment PT. Bliss Pembangunan Sejahtera No.KMDR668.13.11.0009 tanggal 29 Nopember 2013 senilai Rp. 1.000.000.000,- untuk kompensasi kepala desa Gerimak dan Bilyet Giro No. YI 851582 tanggal 29 Nopember 2013 senilai Rp. 1.000.000.000,- untuk rekening No.1610001509624 atas nama MISTARI pada Bank Mandiri KCP Cakranegara.
- Slip setor Bank Mandiri untuk penerima atas nama H. MISTARI No. Rekening 1610001509624 pada Bank Mandiri KCP Cakranegara sumber dana transaksi Cek/ bilyet giro No. YI 851582 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-
- Pengeluaran Bank No.BBK/BCA/I/052-054 tanggal 13 Januari 2014 untuk DP pekerjaan pembangunan pengganti gedung pertanian Kab. Lombok Barat (10 % dari nilai kontrak) senilai Rp. 204.500.000,-
- Invoice Pembayaran dari PT. Eksa Mitratama Konsultan No. 001/EKSA/INVOICE/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 Kontrak No. 001/KK/Tripat- Eksa/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 untuk Uang Muka Kerja untuk pekerjaan pembangunan pengganti gedung pertanian Kabupaten Lombok Barat senilai 10% dari nilai kontrak senilai Rp. 204.500.000,-
- Bank Payment No. KMD668-14-03-0002 tanggal 18 Maret 2014 untuk PT. Patut Patuh Patju sesuai Invoice No.001/Tripat/III/2014 senilai Rp. 2.495.000.000,- (Rp. 2.700.000.000,- dikurangi Uang Muka sejumlah Rp. 204.500.000,-).
- Bilyet Giro No. YI 851586 tanggal 18 Maret 2014 senilai Rp. 2.495.000.000,- untuk rekening No. 0062200375013 atas nama PT. Patut Patuh Patju pada Bank NTB Cabang Mataram.
- Slip setor Bank Mandiri untuk penerima atas nama PT. Patut Patuh Patju No. Rekening 0062200375013 pada Bank NTB Cabang Mataram sumber dana transaksi Cek/ bilyet giro No. YI 851586 sejumlah Rp. 2.495.000.000,-
- Invoice PT. Patut Patuh Patju No. 001/Tripat/III/2014 tanggal 5 Maret 2014.
- Laporan Keuangan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera per 31 Desember 2014.
- Laporan Keuangan PT. Bliss Pembangunan Sejatera per 31 Desember 2016.
- Laporan Keuangan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera per 31 Desember 2017.
- Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Lombok City Center (LCC)
- Sertifikat HGB No. 02 luas tanah 36.079 m2 atas nama PT. Patut Patuh Patju.
- Surat PT. Bank Sinarmas No. 200/2017/DIR4-LR tanggal 31 Mei 2017 perihal Surat Penawaran Restrukturisasi Kredit ditujukan kepada PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
- Surat PT. Bank Sinarmas No. OL.086/2014/CM/CR-AO/TH tanggal 16 Juni 2014 perihal Surat Penawaran Kredit ditujukan kepada PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
- Aplikasi Permohonan Kredit PT. Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT. Bank Sinarmas tanggal 05 Mei 2014
- Akta Surat Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 20 Juni 2014 antara PT. Bank Sinarmas dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
- Akta Pengakuan Hutang No. 29 tanggal 20 Juni 2014
- Sertifikat Hak Tanggungan No. 2121/2014 tanggal 25 Agustus 2014.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 tanggal 31 Oktober 2013
- Addendum Perjanjian Kredit No. 002/P-009/TL/III/2016 tanggal 24 Maret 2016
- Data Riwayat pembayaran (Historis payment) pinjaman PT. Bliss Pembangunan Sejahtera pada PT. Bank Sinarmas
- Peraturan Bupati Lombok Barat No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 52 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD TA. 2012
- Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Barat TA. 2012
- Peraturan Bupati Lombok Barat No. 18 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2013
- Perda No. 06 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Barat TA. 2013
- Laporan Tahunan Pendapatan dan Biaya PT. Perusda Patut Patuh Patju Divisi Taman Narmada Tahun 2010
- Laporan Tahunan Pendapatan dan Biaya PT. Perusda Patut Patuh Patju Divisi Taman Narmada Tahun 2011
- Nota Laporan Keuangan PT. Patut Patuh Patju Periode 2012
- Laporan Tahunan PT. Patut Patuh Patju Tahun Buku 2014
- Laporan Tahunan PT. Patut Patuh Patju Tahun Buku 2015
- Laporan Pertanggungjawaban Direksi PT. Patut Patuh Patju pada RUPS Tahun Buku 2016
- Laporan Pertanggungjawaban Direksi PT. Patut Patuh Patju pada RUPS Tahun Buku 2017
- Berita Acara RUPS PT. Patut Patuh Patju Tahun Buku 2012 s/d 2017
- Laporan Akuntan Atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2013
- Laporan Akuntan Atas Laporan Keuangan Perbandingan Per 31 Desember 2014 dan 2013
- Laporan Akuntan Atas Laporan Keuangan Perbandingan Per 31 Desember 2015 dan 2014
- Laporan Akuntan Atas Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2016
- Laporan Inspektorat Kabupaten Lombok Barat No. LHA/K/700.04/11/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Laporan Neraca dan Laporan Rugi Laba Pada PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat
- Laporan BPKP Perwakilan Propinsi NTB No. LEV-716/PW23/4/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Laporan Hasil Evaluasi Kinerja dan Penyertaan Modal PT. Patut Patuh Patju Tahun 2014
- Daftar Register Aktiva Tetap dan Inventaris PT. Patut Patuh Patju Tahun 1997 ? 2016
- Neraca PT. Patuh Patut Patju per 31 Desember 2018
- Berita Acara/ Keputusan dan Risalah RUPS PT. Patut Patuh Patju Tahun Buku 2017
- Uang tunai sejumlah Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Laporan Keuangan PT.Patut Patuh Patju Tahun 2016
- Rincian Penerimaan Divisi Taman Narmada Periode 1 Januari s.d 30 Juli 2017
- Rincian Pengeluaran Divisi Taman Narmada Periode 1 Januari s.d 30 Juli 2017
- Rincian Penerimaan Divisi Offset Printing Periode 1 Januari s.d 30 Juli 2017
- Rincian Pengeluaran Divisi Offset Printing Periode 1 Januari s.d 30 Juli 2017
- Rincian Pengeluaran Kantor Induk Periode 1 Januari s.d 30 Juli 2017
- Copy Bukti Setor dengan Bilyet Giro BRI No.GFU924801 ke rekening PT. Patut Patuh Patju pada PT.Bank NTB Syariah Nomor: 006.21.00161.02-7 senilai Rp.100.000.000,-
- Copy Rekening Koran pada PT.Bank NTB Nomor 006.21.00161.02-7
- Surat Pernyataan Sdr. Lalu Azril Sopandi tanggal 15 November 2019 perihal bukti setor senilai Rp.175.000.000,-
- Surat pernyataan Sdr. Drs. H. Poniman pada tanggal 15 November 2019 perihal tanggapan atas pernyataan Sdr. Lalu Azril Sopandi tanggal 15 November 2019 perihal bukti setor senilai Rp.175.000.000,-
- Laporan Keuangan PT. Patut Patuh Patju Tahun 2017
- Kuitansi pembayaran kepada Safruddin tertanggal 28/4/2017 senilai Rp.10.000.000,00 untuk pembayaran biaya pemasangan spandek gudang tgl.25/4/2017
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Laporan Neraca dan Laporan Rugi Laba pada PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat, Nomor : LHA/K/700.04/11/2017, Tanggal 12 Oktober 2017
- Laporan Hasil Monitoring Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Khusus pada Perusahaan Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LHA/K/700.04/11/2017, Tanggal 12 Oktober 2017 Nomor : LHM/200.04/I/42.a/2018, tanggal 26 Juli 2018
- Laporan Hasil Monitoring Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : LHA/K/700.04/11/2017, pada PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/21/Inspektorat/2019, Tanggal 25 Januari 2019
- Daftar Rincian Biaya Pembuatan Mushola pada PT. Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat
- Dokumen bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi pembelian dan pembayaran untuk pembangunan/rehab Gedung Musholla
- Surat Keputusan Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju No. 004/SK-DIR/IX/2012 tanggal 1 September 2012 tentang Pengangkatan Akunting/ Bendahara (asli).
- Keputusan Direksi PT. Patut Patuh Patju No. 03/KEP.DIR.PT.TRIPAT/VII/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Pengangkatan Manager Keuangan dan Accounting di Lingkungan PT. Patut Patuh Patju Lombok Barat (foto copy).
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02 dengan luas 36.079 m3 (tiga puluh enam ribu tujuh puluh Sembilan meter persegi) yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kec. Narmada Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.
- Tanah seluas 36.079 m3 (tiga puluh enam ribu tujuh puluh Sembilan meter persegi) No. 2 yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kec. Narmada Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.
- Tanah seluas 47.921 m2 (Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu meter persegi) dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.01 yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kec. Narmada Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.
- Foto copy Aplikasi Permohonan Kredit
- Foto copy Credit Memo CM.087/2014/CM/CR-KCU tanggal 16 Mei 2014
- Foto copy Akta Pendirian PT Bliss Pembangunan Sejahtera No. 5 tanggal 6 Februari 2012 dan SK Menkeh Pendirian
- Foto copy Akta Perubahan PT Bliss Pembangunan Sejahtera No. 22 tanggal 25 Maret 2011 dan SK Menkeh
- Foto copy Akta Perubahan PT Bliss Pembangunan Sejahtera No. 6 tanggal 7 Februari 2014
- Foto copy Akta Perubahan PT Bliss Pembangunan Sejahtera No. 8 tanggal 8 Oktober 2014 dan SK Menkeh
- Foto copy Akta Perubahan PT Bliss Pembangunan SejahteraNo. 4 tanggal 9 Januari 2014 dan Lembar Pengesahan
- Foto copy Surat Keterangan No. 009/018/BPMP2T-LB/III/2014 tanggal 28 Maret 2014
- Foto copy Keputusan Bupati Lombok Barat No.504/08/BLH/2014 tanggal 24 Maret 2014
- Foto copy Rekomendasi No.01/BKPRD/Rekomendasi/PT.BlissPS/II/2014 tanggal 10 Feb 2004
- Foto copy Akta Pendirian PT Patut Patuh Patju No. 09 tanggal 09 Juli 2010
- Foto copy Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT Patut Patuh Patju dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera No. 09 Tanggal 08 November 2013
- Foto copy Perjanjian Kredit No. 28 Tanggal 20 Juni 2014 dibuat di hadapan Notaris Dahlia SH
- Foto copy Pengakuan Hutang No. 29 Tanggal 20 Juni 2014 dibuat di hadapan Notaris Dahlia SH
- Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No. 2121 Tahun 2014 beserta APHT No. 264 Tahun 2014
- Foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/Desa Gerimak Indah.
- Offering Letter OL.086/2014/CM/CR-AO/TH
- Pedoman Perkreditan Revisi 3.0
- Addendum PK No.002/P-009/TL/III/2016 tanggal 24 Maret 2016
- Offering Letter Restrukturisasi No.200/2017/DIR4-LR tanggal 31 Mei 2017
- Cover Note Notaris Dahlia S.H. tanggal 31 Mei 2017 No. 077/DH-NOT/V/2017
- Surat Penundaan Pemanggilan Saksi No.SKL.037/2024/Litigasi tanggal 11 Oktober 2024
- Surat Edaran No. SE.136/2014/DIR4-LR tanggal 21 November 2014.
- Asli sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01 luas tanah 47.921 m2 atas nama PT. Patut Patuh Patju berlokasi di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) examplar minuta Akta Nomor 9 tanggal 8 Nopember 2013 tentang Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. Patut Patuh Patju dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Salinan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggugan (SKMHT) dari PT. Patut Patuh Patju (PT.TRIPAT).
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 264/2014.
- Tanah dan Bagunan Nomor Hak 02460, Kelapa Gading Barat 2006, Surat Ukur Nomor : 02773/2001, NIB. 02773, seluas 22 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Tanah dan Bagunan Nomor Hak 02464, Kelapa Gading Barat 2006, Surat Ukur Nomor : 02772 Kelapa Gading Barat/2001, NIB. 02772, seluas 476 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Tanah dan Bagunan Nomor Hak 02458, Kelapa Gading Barat 2006, Surat Ukur Nomor : 02774/2001, NIB. 02774, seluas 85 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Tanah Nomor Hak 00243/Lifuleo/2017, Surat Ukur Nomor : 00083/2017, NIB : 00250, seluas 44.890 m2 yang berlokasi di Kelurahan Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kota Kupang.
- Tanah Nomor Hak 00244/Lifuleo/2017, Surat Ukur Nomor : 00079/2017, NIB : 00248, seluas 29.600 m2 yang berlokasi di Kelurahan Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kota Kupang.
- 1 (examplar) foto copy (yang telah dilegalisir) minuta Akta Nomor 28 tanggal 20 Juni 2014 tentang Perjanjian kredit antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Banksinarmas
- 1 (examplar) foto copy (yang telah dilegalisir) minuta Akta Nomor 32 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
- 1 (examplar) foto copy (yang telah dilegalisir) minuta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Pembangunan Sejahtera Nomor 6 tanggal 7 Februari 2014
- Foto copy Akta Pendirian PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 14 Mei 2010 No. 4 dibuat oleh Notaris Sri Eliana Tjahjoharto beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 25 Maret 2011 No. 22 dibuat oleh Notaris Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
- Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 9 Januari 2014 No.4 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 29 April 2014 No. 22 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 30 September 2014 No. 42 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 13 Maret 2015 No. 9 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 6 November 2015 No. 12 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 1 Maret 2016 No. 2 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 6 September 2016 No. 4 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl 21 Oktober 2016 No. 122 Notaris : Hasbullah Abdul Rasyid beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 14 Agustus 2017 No. 29 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 5 Maret 2018 No. 43 Notaris : Yunita, S.H., M.Kn beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl.
- Foto copy Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 30 Juli 2018 No. 50 Notaris : Yunita, S.H., M.Kn beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 20 Agustus 2018 No. 37 Notaris : Yunita, S.H., M.Kn beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 18 Oktober 2018 No. 92 Notaris : Yunita, S.H., M.Kn beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 10 Januari 2019 No. 3 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI..
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 16 Januari 2019 No. 14 Notaris : Arnasya A. Pattinama beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Bliss Properti Indonesia Tgl. 17 Januari 2019 No. 45 Notaris: Yunita, S.H.,M.Kn beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Keputusan Para Pemegang Saham PT. Bliss Properti Indonesia Tgl 21 Januari 2019 No. 11 Notaris: DR. Yurisa Martanti beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy akta Keputusan Para Pemegang Saham PT. Bliss Properti IndonesiaTgl 27 Mei 2019 No. 11 Notaris: DR. Yurisa Martanti beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bliss Properti Indonesia No.: 47 tanggal 24 Agustus 2020 Notaris: Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Bliss Properti Indonesia No.: 13 tanggal 16 September 2020 Notaris: Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si. beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Foto copy Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bliss Properti Indonesia No. 23 tanggal 29 Juli 2022 Notaris Edi Priyono, SH. beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Gedung atau Bangunan Lombok City Center yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01 dengan dengan Luas 47.921 Km2 (Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kec. Narmada Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr |
|
| Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 28 Mei 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin Igo, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
| Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
1 (satu) examplar Perda Kabupaten Lombok Barat No. 4 Tahun 1996 tentang Pendirian Perusahaan Daerah ?Patut Patuh Patju? Dikembalikan kepada Penuntut Umum untk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI, MPd. dan terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE. Dilelang untuk menutupi uang pengganti jika paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa ISABEL TANIHAHA tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam hal terdakwa ISABEL TANIHAHA membayar uang pengganti, maka Barang Bukti No. 201 s/d No. 205 di atas dikembalikan kepada terdakwa ISABEL TANIHAHA.24 Juli 2018 No. 29 Notaris: Yunita, S.H., M.Kn beserta pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI, MPd. dan terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE. |
| Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
36
14

