Putusan PN DENPASAR Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dps |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2025 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Tirta Yuniantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PELATIHAN KERJA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Anak Dimas Andi Saputra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu; 1. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah paket plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : 5,06 gram brutto atau atau 4,76 gram netto (kode A1); 5,06 gram brutto atau atau 4,76 gram netto (kode A2); 5,06 gram brutto atau atau 4,76 gram netto (kode A3); 5,04 gram brutto atau atau 4,74 gram netto (kode A4); 4,14 gram brutto atau atau 3,84 gram netto (kode A5); 4,74 gram brutto atau atau 4,44 gram netto (kode A6); 0,84 gram brutto atau atau 0,72 gram netto (kode A7). 1 (satu) buah handphone merk Apple type XR warna hitam dengan nomor whatsapp business 0881037986092; 3. 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A16 warna abu-abu dengan nomor whatsapp 085857526916; - 4. 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam putih didalamnya terdapat 5. Plastik klip bening didalamnya berisi kerital bening sabu yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) paket yaitu : 1.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B1); 2.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B2); 3.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B3); 4.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B4); 5.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B5); 6.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B6); 7.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B7); 8.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B8); 9. 1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode B9); 10.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode B10); 11.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode B11); 12.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode B12); 13.1 (satu) buah gulungan tisu dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode B13); 14.1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris putih hijau didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B14); 15.1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris putih hijau didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B15); 16.1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris putih hijau didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B16); 17.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode B17); 18.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B18); 19.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B19); 20.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B20); 21.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B21); 22.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B22); 23.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ddalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B23); 24.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B24); 25. 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B25); 26.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B26); 27.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B27); 28.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B28); 29.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B29); 30.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B30); 31.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B31); 32.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B32); 33.1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B33); 34. 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B34). Berat keseluruhan Kristal beningyangmengandung sediaan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 49,04 gram brutto atau 43,04 gram netto; Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada