Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk |
|
| Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 22 Juli 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Saputro, Br Hakim Anggota Ukar Priyambodo |
| Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Aprizal, S.Pd.Ing, M.Pd. secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; 3. Menyatakan terdakwa Aprizal, S.Pd.Ing, M.Pd. secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp783.744.994,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan empat rupiah), yang mana uang tersebut telah di kompensasikan dengan perampasan barang bukti nomor urut 36 dan 37 sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara namun apabila dalam proses lelang terdapat selisih lebih besar nilai aset Terdakwa yang dirampas oleh negara dari pada uang pengganti/Kerugian Keuangan Negara maka selisih lebih tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 8.1. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Transaksi dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 1 bulan Januari tahun 2022; 8.2. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 1 (1 dari 3); 8.3. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 1 (2 dari 3); 8.4. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 1 (3 dari 3); 8.5. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 2 (1 dari 3); 8.6. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 2 (2 dari 3); 8.7. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 2 (3 dari 3); 8.8. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 3 (1 dari 5); 8.9. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 3 (2 dari 5); 8.10. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 3 (3 dari 5); 8.11. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 3 (4 dari 5); 8.12. 1(satu) bundel dokumen Bukti Pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2022 SMKN 2 Singkawang tahap 3 (5 dari 5); 8.13. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Setoran Temuan BPK berupa Uang tahun 2022; 8.14. 1 (satu) bundel dokumen Bukti Pendukung Temuan BPK berupa Administrasi tahun 2022; 8.15. 1 (satu) bundel rekening koran bank BPD Kalbar atas nama Heri nomor rekening 2025128721; 8.16. 1 (satu) lembar daftar hutang SMKN 2 Singkawang tahun 2021; 8.17. 1 (satu) bundel bukti dukung belanja prodi Kecantikan tahun 2022; 8.18. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Singkawang Nomor : 422.5/192/Kep.2022 tentang Pengangkatan Bendahara BOS Reguler SMKN 2 Singkawang tanggal 02 Mei 2022; 8.19. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II SMK Negeri 2 Singkawang Tahap II Periode 1 Mei 2022 s.d 31 Agustus 2022 Periode Bapak Terdakwa Aprizal; 8.20. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II SMK Negeri 2 Singkawang Tahap II Periode 1 Mei 2022 s.d 31 Agustus 2022 Periode Saksi Dita Novita Marisa Arisanti; 8.21. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II SMK Negeri 2 Singkawang Tahap II Periode 1 Mei 2022 s.d 31 Agustus 2022; 8.22. 1 (satu) bundel Rincian Riel Penggunaan Dana BOS Tahap II Periode Mei-Agustus 2022 SMKN 2 Singkawang; 8.23. 1 (satu) lembar rekening koran BPD Kalbar atas nama Zulpakar Nomor Rekening 2025179580; 8.24. 1 (satu) bundel rekening koran BPD Kalbar atas nama Terdakwa Aprizal dengan nomor rekening 2025679840 periode tahun 2022 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk an. Dita Novita Marisa Arisanti, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/PN Ptk an. Dita Novita Marisa Arisanti; 8.25. Uang tunai senilai Rp30.180.000,00 (tiga puluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah); yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; 8.26. 1 (satu) lembar bukti transaksi bank tanggal 17 Februari 2022 sejumlah Rp10.000.000,00 dari rekening asal nomor 2025679840 ke nomor rekening tujuan 8170714441; 8.27. 1 (satu) lembar bukti transaksi bank tanggal 18 Februari 2022 sejumlah Rp10.000.000,00 dari rekening asal nomor 2025679840 ke nomor rekening tujuan 8170714441; 8.28. 1 (satu) lembar bukti transaksi bank tanggal 21 Februari 2011 sejumlah Rp1.700.000,00 dari rekening asal nomor 2025679840 ke nomor rekening tujuan 8170714441; 8.29. 1 (satu) lembar print out foto nota dari bengkel las ERIA; 8.30. 1 (satu) bundle Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 821/91/BKD-B Tahun 2017 Tentang Penetapan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat; 8.31. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 2 Singkawang Nomor 800/024/KEP/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Bos Tingkat Sekolah SMK Negeri 2 Singkawang pada Tahun 2022 dilegalisir; 8.32. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 2 Singkawang Nomor: 421.5/015/KEP.2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pengangkatan Bendahara BOS dan PBP pada Tahun Anggaran 2022 SMK Negeri 2 Singkawang dilegalisir; 8.33. 1 (satu) bundel aliran Dana Bos SMK Negeri 2 Singkawang Tahun 2022; 8.34. 1 (satu) bundle Rekening Koran SMK Negeri 2 Singkawang Tahun 2022, Bank Kalbar dengan Nomor rekening 2001005181 periode rincian transaksi 01 Januari 2022 ? 21 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut: Transfer dari rekening sekolah SMKN 2 Singkawang (Nomor Rekening: 2001005181) pada tanggal 17 Juni 2022 ada keluar uang dengan IB 1430976161 di transfer ke pada Saksi Zulpakar sejumlah Rp30.000.000 yang kemudian ditransfer oleh Saksi Zulpakar (No Rekening: 2025179580) kepada Terdakwa Aprizal (No Rekening: 2025679840) sebanyak 2 kali yaitu pertama pada tanggal 19 Juni 2022 sejumlah Rp20.000.000,00 dan yang kedua pada tanggal 20 Juni 2022 sejumlah Rp10.000.000,00; 8.35. 1 (satu) bundle Rekening Koran SMK Negeri 2 Singkawang Tahun 2022, Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021098991 periode rincian tansaksi 01 Januari 2022 ? 31 Desember 2022. Dengan Rincian sebagai berikut: ? Pembayaran Hutang Toko Prima sejumlah Rp. 120.000.000 tanggal 16 Februari tahun 2022. ? Pembayaran Hutang Toko Laris sejumlah Rp. 60.000.000 tanggal 16 Februari tahun 2022. yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk an. Dita Novita Marisa Arisanti, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/PN Ptk an. Dita Novita Marisa Arisanti; 8.36. Sebidang tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 2134 / Desa Sungai Garam Hilir yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 289 / 2012 tanggal 02-12-2012 seluas 6082 M2 atas nama Pemegang Hak Terdakwa Aprizal; 8.37. Sebidang tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 2533 / Desa Sungai Garam Hilir yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 675 / 2014 tanggal 06-06-2014 seluas 936 M2 atas nama Pemegang Hak Terdakwa Aprizal; yang mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara namun apabila dalam proses lelang terdapat selisih lebih besar nilai aset Terdakwa yang dirampas oleh negara dari pada uang pengganti/Kerugian Keuangan Negara maka selisih lebih tersebut dikembalikan kepada Terdakwa; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
22
15

