- Bahwa anak kandung Pemohon bernama Ulifah binti Wiji dahulu menikah dengan Slamet;.
- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Maulida Diva Salsabila bin Slamet berumur 18 tahun 6 bulan dan Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet, lahir di Tuban pada tanggal 5 Desember 2013 ;
- Bahwa anak Pemohon yang bernama Ulifah binti Wiji telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2014 karena sakit;
- Bahwa sepeninggal Ulifah binti Wiji, anak Ulifah binti Wiji, diasuh oleh Pemohon sebagai nenek;
- Bahwa selama dalam asuhan Pemohon, anak dalam keadaan baik-baik saja, tumbuh kembang dengan baik dan segala kebutuhannya terpenuhi;
- Bahwa Pemohon termasuk orang yang baik, bertanggung jawab dan sayang kepada anaknya serta Pemohon tidak pernah dijatuhi tindak pidana;
- Bahwa anak Pemohon yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet belum cakap hukum, maka Pemohon mengajukan permohoan perwalian ini yang nantinya akan dipergunakan untuk khusus untuk menandatangani segala Proses Jual beli, Akta - Akta, Surat - Surat termasuk Akta Pelepasan Hak, Peralihan Hak atas SHM;
- Bahwa ayah kandung anak Pemohon bernama Wiji, telah meninggal dunia, sedangkan ibu kandung anak Pemohon bernama Rebijati binti Badrun (Pemohon);
Putusan PA TUBAN Nomor 440/Pdt.P/2025/PA.Tbn |
|
| Nomor | 440/Pdt.P/2025/PA.Tbn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Agama |
| Kata Kunci | Perwalian |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 13 Oktober 2025 |
| Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PA |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ihsan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Marwan, M.agbr Hakim Anggota H. Masngaril Kirom, M.hes |
| Panitera | Panitera Pengganti: Wawan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Pokok Perkara Menimbang, bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalah bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang bernama Ulifah binti Wiji, belum dikaruniai anak. telah dikaruniai seorang anak, bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet, lahir di Tuban pada tanggal 5 Desember 2013 (umur 11 tahun 10 bulan) saat ini anak tersebut tinggal Pemohon, namun anak Pemohon yang bernama Ulifah binti Wiji telah meninggal dunia karena sakit, sejak itu anak Pemohon ada dalam asuhan Pemohon dan oleh karena anak Pemohon yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet masih dibawah umur (belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum), maka Pemohon mengajukan permohonan Penetapan perwalian ini dalam rangka untuk khusus untuk menandatangani segala Proses Jual beli, Akta - Akta, Surat - Surat termasuk Akta Pelepasan Hak, Peralihan Hak atas SHM; Analisis Pembuktian Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonanya, Pemohon telah mengajukan bukti surat bertanda ... serta saksi-saksi; Menimbang, bahwa bukti fotokopi surat yang aslinya dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan cocok dengan aslinya, isi bukti-bukti tersebut relevan dengan dalil-dalil yang hendak dibuktikan oleh Pemohon, maka alat-alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, oleh karena itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sesuai Pasal 165 HIR jo. Pasal 1870 KUHPerdata; Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.1 berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon dihubungkan dengan bukti bertanda P.2 yang berupa fotokopi Kartu Keluarga kedua bukti tersebut atas nama Pemohon kedua anta tersebut merupakan akta autentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan bahwa Pemohon beragama Islam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Penjelasan Pasal 33 ayat (2), Pengadilan Agama Tuban berwenang memeriksa, mengadili serta menetapkan perwalian bagi anak Pemohon tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 yang berupa fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah atas nama Ulifah binti Wiji dan Slamet, maka harus dinyatakan terbukti bahwa Ulifah binti Wiji dengan Slamet adalah suami istri sah, dan hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan telah diakui secara administrasi kependudukan sebagai suami istri; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 yang berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Adzama Rafka Habibur Rahman, yang isinya menerangkan bahwa Adzama Rafka Habibur Rahman lahir di Tuban pada tanggal 5 Desember 2013 anak kedua dari ayah Slamet dan ibu Ulifah, , maka harus dinyataakan terbukti bahwa Adzama Rafka Habibur Rahman adalah anak kandung dari Ulifah i dan Slamet; Menimbang, bahwa dasarkan bukti P. 5 yang berupa Akta Kematian yang menerangkan bahwa Selamet telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2025 karena sakit, maka harus dinyatakan terbukti bahwa Slamet telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2025 karena sakit; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 yang berupa Akta Kematian yang menerangkan bahwa Ulifah binti Wiji telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2014 karena sakit, maka harus dinyatakan terbukti bahwa Ulifah binti Wiji telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2014 karena sakit; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 yang berupa Surat Pernyataan Ahli Waris yang menerangkan bahwa anak/anak-anak almarhum Ulifah binti Wiji, adalah ahli warisnya yang sah, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa mengenai bukti P.8 merupakan Sertifikat Hak Milik, yang merupakan akta autentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan bahwa objek tersebut adalah milik/harta peninggalan anak Pemohon, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan dua orang saksi bernama Abdika Rahman bin Muhammad Sholeh dan Nur Kholis keduanya telah memberikan keterangan sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara; Menimbang, bahwa kedua saksi tersebut adalah orang dewasa yang memberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpah di muka sidang, keterangan kedua saksi secara materil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalil-dalil yang hendak dibuktikan oleh Pemohon serta tidak ada halangan diterimanya kesaksian para saksi tersebut, maka kedua saksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sesuai Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 171 dan 172 HIR, sehingga keterangan kedua saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang dapat diterima; Fakta Hukum Menimbang, bahwa berdasarkan analisis bukti-bukti di atas ditemukan fakta hukum sebagai berikut: Pertimbangan Petitum Demi Petitum Menimbang, bahwa berdasarkan petitum Pemohon dan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut: Pertimbangan Petitum Perwalian Menimbang, bahwa perihal petitum tentang perceraian, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, nyata-nyata telah terbukti bahwa Pemohon telah menikah secara agama Islam dengan Ulifah binti Wiji, belum dikaruniai anak. telah dikaruniai seorang anak, bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet, lahir di Tuban pada tanggal 5 Desember 2013 (umur 11 tahun 10 bulan) saat ini anak tersebut tinggal Pemohon dan anak Pemohon yang bernama Ulifah binti Wiji telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2014 karena sakit; Menimbang, bahwa anak Pemohon dengan almarhum Ulifah binti Wiji yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet sekarang berumur 11 tahun 10 bulan yang berarti belum dewasa dan sejak Ulifah binti Wiji meninggal dunia, anak tersebut diasuh oleh Pemohon sebagai nenek dan selama dalam asuhan Pemohon anak dalam keadaan baik-baik saja, tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat baik jasmani maupun rohaninya serta tidak terlantar dan Pemohon dalam mengasuh anak termasuk orang yang bertanggung jawab, berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal; Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon dan Ulifah binti Wiji yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet, terbukti masih belum dewasa yang berarti belum cakap bertindak hukum, maka untuk mengurus segala sesuatu perlu ditunjuk seorang wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan/perbuatan hukum; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, anak yang masih belum dewasa berada dalam kekuasaan orang tuanya dan orang tuanyalah yang mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan oleh karena Ulifah binti Wiji sebagai anak kandung Pemohon dari anak yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet tersebut telah meninggal dunia, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon sebagai nenek dari anak tersebut, dipandang cakap serta sangat dekat hubungannya dengan anak tersebut; Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, menyatakan bahwa: ?Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon agar Pemohon ditetapkan sebagai wali dari anak yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan/perbuatan hukum termasuk untuk khusus untuk menandatangani segala Proses Jual beli, Akta ?? Akta, Surat - Surat termasuk Akta Pelepasan Hak, Peralihan Hak atas SHM beralasan hukum dan patut dikabulkan; Menimbang, bahwa dengan penunjukan atau penetapan Pemohon selaku wali atas anak Pemohon yang bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet, maka Pemohon dalam hal ini dapat mewakili tindakan atau perbuatan hukum anak tersebut baik dimuka Pengadilan ataupun diluar pengadilan dengan selalu memperhatikan kepentingan dan keuntungan anak yang ada dalam perwaliannya itu, dan perwalian ini akan berakhir apabila anak yang berada dalam perwaliannya telah dewasa atau telah menikah atau sepanjang belum dicabut kekuasaannya sebagai wali oleh Pengadilan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini perlu mengingatkan Pemohon dalam melaksanakan perwalian agar memperhatikan kaidah Ushul Fiqih dalam Kitab al-Asyabah wa al-Nadha'ir, halaman 128, yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim yang artinya: ?Kebijakan/keputusan pemimpin (wali) harus didasarkan pada kemasalahatan atau kepentingan yang dipimpin (anak yang dalam perwaliannya)?. Biaya Perkara Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon; Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan hukum syar?i yang berkaitan dengan perkara ini; Amar Penetapan MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama Adzama Rafka Habibur Rahman bin Slamet berada di bawah perwalian Pemohon (Rebijati binti Badrun); 3. Menetapkan Penetapan perwalian anak ini digunakan untuk mengurus khusus untuk menandatangani segala Proses Jual beli, Akta - Akta, Surat - Surat termasuk Akta Pelepasan Hak, Peralihan Hak atas SHM; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pdt.P/2025/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 440/Pdt.P/2025/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada

