- Menyatakan Terdakwa Adrio Rachmanda Octavrianto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adrio Rachmanda Octavrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas pembungkus snack merk Malkis yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna hijau didalamnya berisi daun kering mengandung narkotika berat kotor 7,28 gram berat bersih 6,18 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam, yang di dalamnya berisi : 5 (lima) buah plastik klip kosong, 2 (dua) bungkus kertas papir, 1 (satu) buah Hp Iphone;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX DK 6394 AAS;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 249/Pid.Sus/2024/PN Dps |
|
| Nomor | 249/Pid.Sus/2024/PN Dps |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Rachmawan, Br Hakim Anggota A. A. Ayu Merta Dewi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
| Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7605 K/PID.SUS/2024
Lainnya : 249/Pid.Sus/2024/PN Dps
Peninjauan Kembali : 1842 PK/PID.SUS/2025
Statistik136

