- Menyatakan Terdakwa SALMAN SIMEON tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SALMAN SIMEON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp377.326.342,86 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam tiga ratus empat puluh dua rupiah delapan puluh enam sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- No 1208, SP2D : 210511303002080 tanggal 24 Mei 2021 untuk tahap I (satu) senilai : Rp. 223.304.640,- (dua ratu dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu enam ratus empat puluh rupiah).
- No1215, SP2D : 210511303003607, tanggal 10 Agustus 2021 untuk tahap II (dua) senilai : Rp. 289.630.800,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta enam raft's tiga puluh delapan ratus rupiah).
- No 1216, SP2D : 210511303007022, tanggal 21 Desember 2021 untuk tahap 111 (tiga) senilai : Rp. 149.015.400,- (seratus empat puluh Sembilan juta lima betas ribu empat ratus rupiah).
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Prioritas Pengunaan Dana Desa;
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 3 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021,
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021:
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Prtontas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal |
|
| Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 26 Juni 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN PALU |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Jahotman Sinaga, Br Hakim Anggota Ir. Gilbert Hutauruk, M.psi. |
| Panitera | Panitera Pengganti Hendra |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
1) Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A 2019 Desa Mbulawa; 2) Dokumen PERUBAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes PERUBAHAN ) T.A 2019 Desa Mbulawa. 3) Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahap I T.A 2019 Sumber Dana DANA DESA (DD) Desa Mblawa; 4) Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahap III T.A 2019 Sumber Dana DANA DESA (DD) Desa Mblawa. 5) Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A 2021 Desa Mbulawa. 6) Dokumen PERUBAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes PERUBAHAN ) T.A 2021 Desa Mbulawa. 7) Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2021 Desa Mblawa; 8) Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2021 Desa Mblawa. 9) Laporan pertanggung jawaban (LPJ) TAHAP III Tahun Anggaran 2021 Desa Mbulawa. 10) 1 (satu ) Rangkap Dokumen Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Terkait Pembangunan PLTA TURBIN yang di serahkan Terdakwa salman simeon kepada saksi ITA PURNAMASARI Alias ITA ( Operator Desa Mbulawa). 11) 1 (satu) Lembar Rekening Koran Periode tanggal 01/01/2019 Sampai dengan Tanggal 31/12/2019, BANK BNI No.Rekening : 0453566901 RKD DESA MBULAWA; 12) 2 (dua) Lembar Rekening Koran Periode tanggal 01/01/2020 Sampai dengan Tanggal 31/12/2020, BANK BNI No.Rekening : 0453566901 RKD DESA MBULAWA; 13) 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Periode tanggal 01/01/2021 Sampai dengan Tanggal 31/12/2021, BANK BNI No.Rekening : 0453566901 RKD DESA MBULAWA; (Barang bukti dengan nomor urut 1-13 dikembalikan kepada Saksi VENI) 14) 1 (satu) Rangkap Dokumen SP2D nomor : 308/KBUD-LS/PPKD/BTLDD/V112019, tanggal 28 Juni 2019 keperluan untuk belanja bantuan keuangan pusat Dana Desa (DD) kepada Desa Mbulawa Kec Rio Pakava Kab Donggala Tahap I (20%) T.A 2019; 15) 1 (satu) Rangkap Dokumen SP2D nomor : 837/KBUD-LS/PPKD/BTLDDNI/2019, tanggal 13 September 2019 keperluan untuk belanja bantuan keuangan pusat Dana Desa (DD) kepada Desa Mbulawa Kec Rio Pakava Kab Donggala Tahap II (40%) T.A 2019; 16) 1 (satu) Rangkap Dokumen SP2D nomor 1800/KBUD-LS/PPKD/BTL-DDNI/2019, tanggal 31 Desember 2019 keperluan untuk belanja bantuan keuangan pusat Dana Desa (DD) kepada Desa Mbulawa Kec Rio Pakava Kab Donggala Tahap III (40%) T.A 2019; 17) 1 (satu) Rangkap Dokumen Penyaluran RKUN KE RKD DANA DESA TAHUN 2021 DESA SEKABUPATEN DONGGALA Khusus Desa Mbulawa di : (Barang bukti dengan nomor urut 14-17 dikembalikan kepada Saksi MARIANI) 18) 1 (satu) buah Dokumen PERATURAN BUPATI DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019, yang terdiri dari : 19) 1 (satu) buah Dokumen PERATURAN BUPATI DONGGALA PROVINS SULAWESI TENGAH TAHUN 2021, yang terdin dari : 20) 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Realisasi DDS TAHAP II DESA MBULAWA KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA T.A 2019; 21) 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Realisasi DANA DESA DDS TAHAP III DESA MBULAWA KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA T.A 2019; 22) 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Realisasi DDS TAHAP III DESA MBULAWA KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA T.A 2021; 23) 1 (satu) Rangkap Dokumen ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB-Des) DESA MBULAWA KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA T.A 2020; 24) 1 (satu) Rangkap Dokumen PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB-Des) DESA MBULAWA KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA T.A 2020; (Barang bukti dengan nomor urut 18-24 dikembalikan kepada Saksi NI WAYAN) 25) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa Mbulawa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Usaha Tani Dusun II Mbulawa tanggal 08 Januari 2020 di tanda tangani saksi AGUS SURATNO. 26) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Panjar Pustu tanggal 22 Januari 2020 di tanda tangani saksi AGUS SURATNO. 27) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa Mbulawa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Material Pustu tanggal 26 Januari 2020 di tanda tangani saksi AGUS SURATNO. 28) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa Mbulawa uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran Panjar Pustu tanggal 18 juli 2020 di tanda tangani saksi AGUS SURATNO. 29) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa Mbulawa uang sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman/panjar pekerjaan fisik danah pustu yang di pinjam Pak kades tanggal 17 Oktober 2019 di tanda tangani Terdakwa salman simeon. 30) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa uang sejumlah Rp.179.030.000 ( seratus tujuh puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pembangunan Pustu Desa tanggal 19 September 2019 di tanda tangani saksi CHRISTIAN CORNELIS. 31) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa uang sejumlah Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pak kades Dana Pustu tanggal 19 September 2019 di tanda tangani Terdakwa salman simeon. 32) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa Mbulawa uang sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pak kades dana pustu tanggal 30 september 2019 di tanda tangani Terdakwa salman simeon.\ 33) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bendahara Desa Mbulawa uang sejumlah Rp.5.200.000,- ( lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran perjalanan Dinas Pak Kades ke palu membawa berkas sertifikat tanah dari dana pustu tanggal 20 Desember 2019 di tanda tangani Terdakwa salman simeon. 34) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari MARDANI uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian batu merah untuk pustu tanggal 20 januari 2020 di tanda tangani Terdakwa salman simeon. 35) 1 (satu) bukti slip transfer ke BRI Nomor rekening 518601002745530 nama SALMAN SIMEON Total uang sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 03 Februari 2020, BERHASIL. (Barang bukti dengan nomor urut 25-35 dikembalikan kepada Saksi MARDANI) 36) 1 (satu) Unit Bangunan Posyandu/Polindes yang terletak di Dusun II Desa Mbulawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala; 37) 1 (satu) Unit Bangunan Rumah TURBIN yang terletak di Dusun III Oyu Desa Mbulawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala; 38) 1 (satu) Unit Mesin PLTA TURBIN; 39) 1 (Satu) Unit Dinamo PLTA TURBIN Merk YASUKA TYPE STC ? 10 kW. (Barang bukti dengan nomor urut 36-39 dikembalikan kepada Saksi ERWIN) 40) 1 (satu) lembar kwitansi No 1 , telah terima dari Mardani (Bendahara Desa) uang sejumlah Rp.64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tahap I Belanja Jasa/Pekerja PLTA Turbin sudah di potong PPH-PPN 10 %, Palu tanggal 20 Juni 2021 yang menerima Terdakwa salman simeon dan di tanda tangani. 41) 1 (satu) lembar kwitansi No 2 dua, telah terima dari Mardani (Bendahara Desa) uang sejumlah Rp.60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Pekerja Padat Karya, sudah di potong PPH-PPN 10 %, Mbulawa tanggal 13 Agustus 2021 yang menerima Terdakwa salman simeon dan di tanda tangani. 42) 1 (satu) lembar kwitansi No 3 tiga, telah terima dari Mardani (Bendahara Desa) uang sejumlah Rp.38.700.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk Modal lain nya Alat-alat Dan kabel/Dinamo Turbin, Mbulawa tanggal 10 November 2021 yang menerima Terdakwa salman simeon dan di tanda tangani. 43) 1 (satu) lembar kwitansi No 4 empat, telah terima dari Mardani (Bendahara Desa) uang sejumlah Rp.39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) untuk pembayaran Bahan bangunan rumah Turbin dan lainnya sisanya yang belum terbayar menunggu dana dari REZA Pendamping Desa dan Hasiding , Pajak PPH-PPN 2018-2019, Mbulawa tanggal 20 Februari 2022 yang menerima Terdakwa salman simeon dan di tanda tangani. 44) 2 (dua) Lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN BUPATI DONGGALA NOMOR : 188.45/0766/BPMPD/2015 tanggal 28 Desember 2015, TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA MBULAWA TERPILIH KECAMATAN RIO PAKAVA KABUPATEN DONGGALA PERIODE 2015-2021, MEMUTUSKAN : Menetapakan : KEDUA : Mengangkat dan mengesahkan Terdakwa salman simeon Sebagai Kepala Desa Mbulawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala; 45) 1 (satu) Lembar TANDA BUKTI PENYETORAN BANK BRI ke SAMUEL SIMON No rek 341401034743539 sebesar Rp.7.000.000,- ( Tujuh juta rupiah) TTD PENYETOR SALMAN SIMEON, tanggal 13/05/2015; 46) 1 (satu) Buah buku Rekening BANK BRI No.Rekening 5186-01-002745-53-0, atas nama SALMAN SIMEON. (Barang bukti dengan nomor urut 40-46 dikembalikan kepada Terdakwa SALMAN SIMEON) |
| Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada

