Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.