- Kehadiran kuasa hukum Tergugat dalam persidangan pertama yang tidak disertai surat kuasa khusus dianggap tidak sah sehingga Tergugat secara hukum dianggap tidak hadir.- Tergugat dapat mengajukan verzet atas Putusan Peninjauan Kembali yang mengadili kembali dengan menjatuhkan putusan verstek