Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum - Kehadiran kuasa hukum Tergugat dalam persidangan pertama yang tidak disertai surat kuasa khusus dianggap tidak sah sehingga Tergugat secara hukum dianggap tidak hadir.- Tergugat dapat mengajukan verzet atas Putusan Peninjauan Kembali yang mengadili kembali dengan menjatuhkan putusan verstek
    Putusan Terkait Putusan 607 PK/Pdt/2019

333