Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pidana maksimum layak dijatuhkan terhadap Terdakwa yangsecara aktif memprakarsai pertemuan dan meminta imbalan(fee) memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
    Putusan Terkait Putusan 1616 K/Pid.Sus/2013

301