Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Dalam hukum pidana mengenai terpenuhi atau tindak suatu unsur delik, sesuai fakta yang terungkap dalam pesidangan dalam perhitungan besar kecilnya kerugian negara, dihitung berdasarkan kepada konsep saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bukan pada saat setelah terjadinya tindak pidana.
    Putusan Terkait Putusan 2724 K/PID.SUS/2016

181