Kaidah Hukum |
Esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dibedakan, di mana tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan untuk subjek hukum yang tidak memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan, sedangkan Pasal 3 diberlakukan terhadap subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan. Dasar pemikiran yurisprudensi tersebut dinilai oleh Kamar Pidana memiliki kecacatan yuridis dalam kebijakan legislatif mengenai ketentuan di Pasal 3 yang seharusnya subjek hukum dengan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang mendapat gaji dan fasilitas negara seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun ketentuan dalam undang-undang justru mengancam sanksi pidana yang lebih ringan pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam menilai relasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak dapat dibenarkan karena ketentuan keduanya sama persis dan hanya sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum Pasal 2 ayat (1). |