Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri, karena status keabsahan perkawinan harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan umum
    Putusan Terkait Putusan 538 K/TUN/2019

126