Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana denda secara kumulatif atau alternatif dengan kalimat berbunyi dan atau denda,
    Putusan Terkait Putusan 343 K/Pid.Sus/2018

119