Kelalaian Administrasi oleh KPPU tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum sepanjang KPPU masih berwenang berdasarkan peraturan perundang-undanganKelalaian Administrasi tidak mengakibatkan putusan KPPU batal demi hukum sepanjang KPPU berwenang mengadili