Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Konsep setiap orang berarti meliputi siapa saja, Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, swasta atau bukan swasta, petani, buruh dan sebagainya, yang mempunyai wewenang.
    Putusan Terkait Putusan 2726 K/PID.SUS/2016

125