Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Unsur setiap orang yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berlaku umum kepada siapa saja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan tersebut, diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang.
    Putusan Terkait Putusan 1985 K/PID.SUS/2016

105