Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Gratifikasi hanya dapat dibuktikan benar terjadi apabila Terdakwa menerima hadiah atas tindakan yang memang merupakan tanggung jawabnya. Putusan ini menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali terhitung selama 3 tahun setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokok.
    Putusan Terkait Putusan 97 PK/Pid.Sus/2019

678