Gratifikasi hanya dapat dibuktikan benar terjadi apabila Terdakwa menerima hadiah atas tindakan yang memang merupakan tanggung jawabnya. Putusan ini menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali terhitung selama 3 tahun setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokok.