Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Suami yang tidak cukup dalam memberikan nafkah kepada isteri, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak suami untuk memperoleh setengah bagian dari harta bersama
    Putusan Terkait Putusan 901 K/Pdt/2019

185