Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2025
2024
2023
2022
2021
Selengkapnya
Register
2025
2024
2023
2022
2021
Selengkapnya
Upload
2025
2024
2023
2022
2021
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Beranda
Kompilasi Kaidah Hukum
Kompilasi Kaidah Hukum
Kaidah Hukum
Suami yang tidak cukup dalam memberikan nafkah kepada isteri, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak suami untuk memperoleh setengah bagian dari harta bersama
Putusan Terkait
Putusan 901 K/Pdt/2019
Statistik
233
Kirim Masukan
Nama *
Email *
No Telepon *
Institusi
Jenis Laporan *
—
Request Anonim
Kesalahan Data
Lainnya
Catatan *
Lampirkan Screenshot
* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG
Saya bersedia bertanggung jawab jika laporan yang dikirim mengandung hal yang dilarang / tidak pantas diatas hukum yang berlaku