Kaidah Hukum |
Terdapat cacat yuridis dalam konstruksi Pasal 3 UU Tipikor, di mana subjek hukum yang memiliki kewenangan, gaji, dan fasilitas seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun Pasal 3 justru mengatur ancaman pidana yang lebih ringan daripada Pasal 2. Menerapkan asas lex specialis derogate legi generali antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak tepat karena sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1), namun keduanya tidak mengatur hal yang persis sama. Karenanya, esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak lagi dibedakan. Kesepakatan Kamar Pidana MA juga menyepakati batas nilai kerugian negara sebagai salah satu faktor penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. |