Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Terdakwa tetap dapat dipersalahkan dan bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kewajiban hukum yang sebagai akibat dari perbuatannya dapat memperkara orang lain, sekalipun Terdakwa tidak memperoleh uang sebagai bentuk keuntungan
    Putusan Terkait Putusan 1030 K/Pid.Sus/2019

489