Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Perhitungan pemenuhan kontrak harus tetap didasarkan pada hasil kerja yang telah dicapai pada saat waktu yang ditentukan berakhir, sehingga dalam hal terdapat penggantian jabatan (dalam kasus ini General Manager) di tengah berlangsungnya kontrak maka perhitungan hasil dilakukan pada penggantinya.
    Putusan Terkait Putusan 1993 K/PID.SUS/2019

648