Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tidak menghapuskan perbuatan maupun kesalahan namun dapat dijadikan alasan pengurangan pidana
    Putusan Terkait Putusan 173 PK/Pid.Sus/2019

593