Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Kebijakan Kamar Pidana Mahamah Agung tidak lagi membedakan penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari sudut subyek hukum yang mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan dengan subyek hukum yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan, dan dari sudut sifat melawan hukum yang bersifat umum (luas) dengan sifat melawan hukum yang bersifat khusus yang terkait dengan yang ada karena jabatan atau kedudukan karena terdapat cacat yuridis dalam pengaturan kedua pasal tersebut, yaitu ketentuan Pasal 3 dengan subyek hukum pelaku yang mempunyai kewenangan, jabatan atau kedudukan yang digaji dan mendapat fasilitas dari negara ketika melakukan tindak pidana korupsi, pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka justeru lebih ringan dibanding dengan subyek hukum pelaku lain yang tidak mempunyai kewengan, jabatan, dan kedudukan; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
    Putusan Terkait Putusan 2689 K/PID.SUS/2016

118