Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Meskipun objek gugatan bersertifikat, namun apabila posita gugatan tidak memuat luas dan batas objek sengketa maka gugatan dikualifikasikan kabur (obscuur libel) karena sertifikat bukan bukti batas namun bukti kepemilikan
    Putusan Terkait Putusan 2626 K/Pdt/2019

327