Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Sepanjang yang bersangkutan menempati objek sengketa secara terus menerus maka akan mendapatkan hak prioritas atas objek tersebut meskipun hak guna bangunan telah berakhir
    Putusan Terkait Putusan 1771 K/Pdt/2019

278