Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran sehingga sepanjang keadannya tidak ada palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana
    Putusan Terkait Putusan 358 K/Pid/2020

633