Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Keputusan tata usaha negara yang diterbitkan setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diartikan adanya penghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama, karena berada dalam dua ranah hukum yang berbeda Kesalahan yuridis keputusan tata usaha negara berupa SK PTDH karena melanggar asas non retroaktif, harus dikoreksi oleh Mahkamah Agung dengan menyatakan terlebih dahulu batal keputusan tata usaha negara tersebut dan selanjutnya memerintahkan untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara baru
    Putusan Terkait Putusan 298 K/TUN/2020

898