Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Istri yang menjalankan peran ganda, yakni mengurus rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dapat diberikan bagian harta bersama melebihi mantan suaminya.
    Putusan Terkait Putusan 78 K/Ag/2021

1540