Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian
    Putusan Terkait Putusan 13 K/Pid/2024

326