Tanggal 22 Agustus 2024 — Penggugat: NADIA FARIS Tergugat: 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Tegal 2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal 3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal Turut Tergugat: Otoritas Jasa Keuangan cq. Otoritas Jasa Keuangan Tegal 32 — 24