Jenis | SEMA |
Nomor | 20 |
Tahun | 1983 |
Tentang | Memori Kasasi Tambahan Yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 hari |
Klasifikasi | SEMA Upaya Hukum Tambahan Memori Kasasi |
Materi Muatan Pokok | Tambahan Memori Kasasi Yang diajukan diluar tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, maka tambahan memori kasasi tersebut diperlakukan sebagai informasi tambahan (ad informandum) dan tidak akan dipertimbangkan sebagai alasan yang membatalkan putusan |