Jenis SEMA
    Nomor 20
    Tahun 1983
    Tentang Memori Kasasi Tambahan Yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 hari
    Klasifikasi SEMA Upaya Hukum Tambahan Memori Kasasi
    Materi Muatan Pokok

    Tambahan Memori Kasasi Yang diajukan diluar tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, maka tambahan memori kasasi tersebut diperlakukan sebagai informasi tambahan (ad informandum) dan tidak akan dipertimbangkan sebagai alasan yang membatalkan putusan


504
561