Jenis | SEMA |
Nomor | 3 Tahun 2000 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Putusan Serta Merta dan Provisionil |
Klasifikasi | SEMA Eksekusi Eksekusi Putusan Serta Merta |
Materi Muatan Pokok | Apabila Penggugat mengajukan eksekusi putusan serta merta, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memberikan pendapat terhadap permohonan tersebut. Selanjutnya permohonan eksekusi dan berkas perkara lengkap diserta pendapat ketua pengadilan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding Catatan: SEMA 3 Tahun 2000 membatalkan: SEMA 16 Tahun 1969, SEMA 3 Tahun 1971 dan SEMA 3 Tahun 1978 |