Jenis SEMA
    Nomor 3 Tahun 2000
    Tahun 2000
    Tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil
    Klasifikasi SEMA Eksekusi Eksekusi Putusan Serta Merta
    Materi Muatan Pokok

    Apabila Penggugat mengajukan eksekusi putusan serta merta, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memberikan pendapat terhadap permohonan tersebut. Selanjutnya permohonan eksekusi dan berkas perkara lengkap diserta pendapat ketua pengadilan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding


    Catatan:

    SEMA 3 Tahun 2000 membatalkan: SEMA 16 Tahun 1969, SEMA 3 Tahun 1971 dan SEMA 3 Tahun 1978


613
1029