- Penegasan kembali beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memutus perkara pengangkatan anak yaitu Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1983;
- Salinan Penetapan dan/atau Salinan Putusan Pengangkatan Anak agar dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian
Jenis | SEMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Pengangkatan Anak |
Klasifikasi | SEMA Putusan Pengangkatan Anak |
Materi Muatan Pokok |