Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 23 Tahun 2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Pengelolaan Zakat |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Agama |
Materi Muatan Pokok |
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penunaianzakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan,kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secaramelembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastianhukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas danefisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Selama ini pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangankebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Pengelolaan zakat yangdiatur dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan. |