Jenis Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985
    Tahun 1985
    Tentang Bea Materai
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak Bea Materai
    Materi Muatan Pokok

    Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan
    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak dan kewajiban
    yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperanserta dalam
    Pembangunan Nasional.
    Salah satu cara dalam mewujudkan peran serta masyarakat tersebut adalah
    dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Meterai
    terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
    Pengaturan pengenaan Bea Meterai selama ini yang terdapat dalam Aturan
    Bea Meterei 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor
    498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang
    Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121),
    yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38) tidak sesuai
    lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia sehingga
    perlu disederhanakan.
    Untuk itu Undang-undang ini tidak lagi mencantumkan Bea Meterai menurut
    luas kertas dan Bea Meterai sebanding melainkan hanya Bea Meterai tetap
    yang besarnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
    Selanjutnya untuk kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai
    maka pelunasannya cukup dilakukan dengan menggunakan meterai tempel
    dan kertas meterai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor
    Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperoleh Surat Kuasa Untuk Menyetor
    (SKUM).
    Yang dikenakan Bea Meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut
    dalam Undang-undang ini, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas
    hukum.
    Untuk melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar beserta
    dendanya (jika ada) dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian
    (nazegeling).


1341
247