Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 38 Tahun 1999 |
Tahun | 1999 |
Tentang | Pengelolaan Zakat |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Agama |
Materi Muatan Pokok | Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untukmembayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Denganpengelolaan yang. baik, zakat merupakan sumber dana potensi al yang dimanfaatkanuntuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dimanfaatkan bagi kesejahtcraan masyarakatterutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkankesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional danbertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan, pembinaan, dan pelayanankepada muzakki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perluadanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan iman dan takwadalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastianhukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. |