Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis QANUN
    Nomor 6 Tahun 2014
    Tahun 2014
    Tentang Hukum Jinayat
    Klasifikasi Qanun
    Materi Muatan Pokok

    Masyarakat Aceh dalam perjalanan panjang sejarahnya dikenal sebagai masyarakat yang sangat dekat bahkan fanatik terhadap ajaran Islam, sehingga
    Islam menjadi identitas budaya dan kesadaran jati diri. Masyarakat Aceh menyatukan ajaran agama ke dalam adat istiadat dan hukum adat sedemikian
    rupa sehingga menyatu dan terbaur, yang dalam pepatah adat dinyatakan dengan ungkapan
    Hukom ngoen adat lage dzat ngoen sifeut (Hubungan syariat
    dengan adat adalah ibarat hubungan suatu zat (benda) dengan sifatnya, yaitu melekat dan tidak dapat dipisahkan).
    Mengenai ketentuan umum, pada dasarnya megikuti ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kecuali yang disebutkanlain di dalam Qanun ini, atau tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.


552
533