Materi Muatan Pokok |
Masyarakat Aceh dalam perjalanan panjang sejarahnya dikenal sebagai masyarakat yang sangat dekat bahkan fanatik terhadap ajaran Islam, sehingga Islam menjadi identitas budaya dan kesadaran jati diri. Masyarakat Aceh menyatukan ajaran agama ke dalam adat istiadat dan hukum adat sedemikian rupa sehingga menyatu dan terbaur, yang dalam pepatah adat dinyatakan dengan ungkapan Hukom ngoen adat lage dzat ngoen sifeut (Hubungan syariat dengan adat adalah ibarat hubungan suatu zat (benda) dengan sifatnya, yaitu melekat dan tidak dapat dipisahkan).Mengenai ketentuan umum, pada dasarnya megikuti ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kecuali yang disebutkanlain di dalam Qanun ini, atau tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. |