Jenis Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 1994
    Tahun 1994
    Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak
    Materi Muatan Pokok

    1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata
    cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang
    Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara
    dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan
    sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
    Undang-undang ini sebagian besar memuat ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk
    Pajak Penghasilan, sedangkan ketentuan umum dan tata cara untuk Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, banyak diatur dalam Undangundang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah.
    2. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, disadari bahwa banyak masalah
    dihadapi yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang ini sehingga menuntut perlunya
    penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan
    nasional serta kebijaksanaan Pemerintah dalam Pembangunan.
    Jangka Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi Sistem perpajakan terus disempurnakan,
    pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih .
    Harapan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih,
    dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-undang ini.
    3. Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini tercermin
    dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem
    dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia,
    karena kedudukan Undang-undang ini yang akan menjadi ketentuan umum bagi perundangundangan
    perpajakan yang lain.
    Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
    a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib
    Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang
    diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional ;
    b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak, sebagai pencerminan
    kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
    Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban
    melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban
    perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan
    perpajakan;
    c. Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
    kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan
    melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini
    administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
    sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
    Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan
    besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya
    secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan
    dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Dengan sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit
    dan birokratis akan dapat dihindari. Sejalan dengan harapan tersebut, wewenang Direktur
    Jenderal Pajak yang bersifat teknis administratif dapat dilimpahkan kepada aparat
    bawahannya.
    Menurut ketentuan Undang-undang ini, administrasi perpajakan aktif dalam
    melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas
    pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan.
    Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat melakukan melalui berbagai upaya, antara lain
    pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun
    penerangan langsung kepada masyarakat.
    4. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka
    arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang perpajakan ini adalah dalam memenuhi
    amanat Garis-garis Besar Haluan Negara 1993 yang mengacu pada kebijaksanaan pokok
    sebagai berikut :
    a. Menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan
    yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak;
    b. Menunjang usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi secara merata di
    seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama untuk mendorong pembangunan di daerah
    terpencil yang selama ini dirasakan terbelakang atau terlambat perkembangannya, baik
    dalam rangka pemerataan pembangunan dan pendayagunaan sumber daya alam maupun
    dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang;
    c. Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan
    jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;
    d. Menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan
    potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian masyarakat dari kemiskinan;
    e. Menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
    f. Menunjang usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
    g. Menunjang usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan
    pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan
    h. Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih,
    peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan
    prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas
    pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, serta peningkatan penegakan
    pelaksanaan hukum yang berlaku.


1858
294