Jenis Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    Tahun 1983
    Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak
    Materi Muatan Pokok

    1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang
    berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat
    semata-mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka
    mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita. Oleh karenanya
    pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab baik
    penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar
    rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh
    dari pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat.
    Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara
    patuh.
    Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan
    Belanda adalah antara lain:
    Aturan Bea Meterai Tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak
    Kekayaan Tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944.
    Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial
    tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena
    berbeda falsafah yang melatarbelakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang
    tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan
    tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita
    Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
    2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan
    dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat
    dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan
    tersebut dimasa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru
    dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan
    Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaannya
    diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan
    "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai
    dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia. Meskipun demikian, upaya yang
    telah dilakukan untuk mengubah berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan
    tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang
    perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara mendasar.
    Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi
    hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan
    merupakan sarana peran serta rakyat dalam bidang kenegaraan. Petunjuk akan perlunya
    perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat rakyat, seperti
    tersurat dan tersirat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi:
    "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat
    perpajakan harus makin mampu dan bersih".
    3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang di bidang perpajakan yang
    dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus berbeda dengan undangundang
    perpajakan yang dibuat di zaman kolonial.
    Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang
    terhadap Wajib Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang
    harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya
    sebagai pelaksana kewajiban kenegaraan.
    Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu
    dan bersih", dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pangawasan dalam undangundang
    ini.
    Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan
    undang-undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan
    mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi
    ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, karena kedudukan undangundang
    ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi peraturan perundang-undangan
    perpajakan yang lain.
    Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah:
    a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran
    serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
    perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
    b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di
    bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah,
    dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
    pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib
    Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan
    perpajakan;
    c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
    kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar
    sendiri pajak yang terhutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan
    administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
    sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
    Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung,
    memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan
    besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain daripada itu Wajib
    Pajak diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan yang telah
    di bayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan
    sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis
    akan dihilangkan.
    Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan
    zaman kolonial yang antara lain:
    a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan
    seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi
    wewenang administrasi perpajakan;
    b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan
    administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan
    anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap
    kewajiban perpajakan dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam
    mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.
    Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut Undang-undang ini,
    memberi kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk
    melaksanakan kewajiban perpajakannya.
    Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib
    Pajak lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan
    tanggung jawab perpajakan di masyarakat.
    Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu yang lampau,
    dimana administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas
    merampungkan/menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang
    terhutang dan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, tetapi menurut ketentuan undangundang
    ini administrasi perpajakan, berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian
    administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, penelitian,
    pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
    Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain
    pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan
    langsung dalam masyarakat.
    4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan dimuka, sebagai suatu uraian yang utuh dan
    menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar
    Haluan Negara, maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia,
    yang dituangkan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan
    mempercepat terwujudnya pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan
    tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan obyek kena pajak dan
    peningkatan penerimaan negara sejalan dengan perkembangan Pembangunan Nasional
    sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


1666
247