Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 18 Tahun 2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus |
Materi Muatan Pokok | Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esayang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utamasistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasarpembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi,sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsaIndonesia berkembang secara seimbang dan dinamis.Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di duniasehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupanbangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahaniklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harusdilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawabsesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarianfungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaanhutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuranrakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwabumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsaIndonesia dikuasai oleh negara. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yangmelaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanterorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepadaPresiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, danunsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, danwakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga inijuga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi.Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakanhutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yangterorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadikewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Sedangkan tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedangdalam proses hukum, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan yang sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukumtetap. |