Jenis Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2013
    Tahun 2013
    Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Umum
    Materi Muatan Pokok

    Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
    yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama
    sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar
    pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi,
    sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa
    Indonesia berkembang secara seimbang dan dinamis.
    Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang

    melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
    terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Presiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan
    unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan
    wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini
    juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi.
    Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan
    hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang
    terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi
    kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
    Sedangkan tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedang
    dalam proses hukum, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukum
    tetap.



236
157