Jenis Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 1967
    Tahun 1967
    Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Umum
    Materi Muatan Pokok

    Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikaruniai oleh Tuhan Yang
    Maha Esa tanah-air yang kaya raya dengan sumber kekayaan alam, antara
    lain dengan hutan yang masih sangat luas sekali.
    Penggalian sumber kekayaan alam yang berupa hutan ini secara
    intensip, adalah merupakan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang
    tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional
    untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
    Untuk melaksanakan pengusahaan hutan dan segala macam

    pemungutan hasil hutan dengan hasil yang maksimal agar segera dapat
    dimulai pelaksanaannya, maka pengikut-sertaan modal swasta serta usaha
    bersama dengan pihak lain/negara sahabat yang saling menguntungkan,
    tetap dimungkinkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14.
    Semua kegiatan untuk menggali kekayaan alam Indonesia yang
    berupa hutan ini, dimaksud tidak lain guna ikut membangun ekonomi
    nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar cita-cita membangun
    masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila segera
    tercapai, maka bila dipandang perlu Pemerintah memberikan fasilitasfasilitas yang diperlukan.
    Akhirnya dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan pula
    untuk memberikan beberapa batasan istilah (difinisi) yang pokok-pokok saja
    guna menghindari kesimpang-siuran penafsiran, karena sampai pada waktu
    ini di bidang kehutanan masih banyak dipakai istilah-istilah yang belum
    mendapatkan kesatuan pengertian.
    Dan penjenisan hutan berdasarkan pemilikan, fungsi dan peruntukan
    daripada hutan yang secara berturut-turut dimuat dalam pasal-pasal 2, 3
    dan 4 adalah penjenisan ditinjau dari segi sosial ekonomi serta
    pemanfaatannya. Penjenisan lain berdasarkan ilmu pengetahuan tidak
    disebut disini.



220
965