Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 5 Tahun 1967 |
Tahun | 1967 |
Tentang | Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Umum |
Materi Muatan Pokok | Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikaruniai oleh Tuhan Yang dimulai pelaksanaannya, maka pengikut-sertaan modal swasta serta usaha bersama dengan pihak lain/negara sahabat yang saling menguntungkan, tetap dimungkinkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14. Semua kegiatan untuk menggali kekayaan alam Indonesia yang berupa hutan ini, dimaksud tidak lain guna ikut membangun ekonomi nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar cita-cita membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila segera tercapai, maka bila dipandang perlu Pemerintah memberikan fasilitasfasilitas yang diperlukan. Akhirnya dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan pula untuk memberikan beberapa batasan istilah (difinisi) yang pokok-pokok saja guna menghindari kesimpang-siuran penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang kehutanan masih banyak dipakai istilah-istilah yang belum mendapatkan kesatuan pengertian. Dan penjenisan hutan berdasarkan pemilikan, fungsi dan peruntukan daripada hutan yang secara berturut-turut dimuat dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 adalah penjenisan ditinjau dari segi sosial ekonomi serta pemanfaatannya. Penjenisan lain berdasarkan ilmu pengetahuan tidak disebut disini. |